Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Aturan Terbaru Pemberian Cuti PNS dari BKN Tahun 2017

Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Image: Google.Com

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

ATURAN BARU CUTI PNS

Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS. Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:

Baca Juga:   Peluang Bisnis LiveGood, Keseimbangan antara Kesuksesan dan Kesehatan
  1. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
  2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
  3. Ketentuan Lain-lain.

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI

Cuti diberikan oleh PPK. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

  1. Menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pimpinan Lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
  3. Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  4. Gubernur di Provinsi; dan
  5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota.

PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud diatas dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:   Gebyar Kecubung dan Permata Nusantara 2015

Jenis Cuti PNS

Aturan Cuti Baru PNS terdiri atas:

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti karena alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

KETENTUAN CUTI PNS LAINNYA

  1. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
  2. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
  3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
  4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
  5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK.
  6. PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
  7. Ketentuan mengenai aturan baru cuti PNS, baikut itu cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
  8. PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama I (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  9. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekeda secara terus-menerus paling singkat I (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
  10. Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja, tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:   Samsung dan UNDP Mengajak Enam Young Leaders Baru ke Program Global Goals

Secara lengkap, aturan baru mengenai pemberian cuti bagi PNS bisa diunduh melalui halaman ini. (DW)

Referensi:

  • http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf
Don`t copy text!