Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022

Dalam rangka seleksi Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia Periode 2017-2022, Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UTAMA

A. Warga Negara Indonesia yang:

  1. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya;
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
  3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; atau
  4. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

D. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (Strata 1)

E. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

F. Memiliki pengalaman di bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;

Baca Juga:   4 Tips Aman Membeli Produk Unit Link Asuransi

G. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

H. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM; dan

I. Bersedia mengundurkan diri dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih kecuali dosen.

J. Diutamakan calon yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif.

K. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi yang kompeten dibidang hak asasi manusia.

Logo KOMNAS HAM

TATA CARA PENDAFTARAN

A. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Panitia seleksi Pemilihan Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia, dengan alamat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhari No 4B Menteng Jakarta Pusat, 10310, dengan melampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran I)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kelurahan setempat;
  3. Foto terbaru 3 (lembar) ukuran 4×6 (berwarna);
  4. Foto kopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
  6. Foto kopi NPWP;
  7. Surat Pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-; (Lampiran II)
  8. Makalah tentang peran Komnas HAM di masa depan (maksimal 5 halaman spasi tunggal font 12);
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-;(Lampiran III)
  10. Surat Pernyataan kesediaan di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- apabila terpilih, tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, Komisaris/Direksi/Karyawan Perusahaan Swasta/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pengurus/Anggota Partai Politik, Pimpinan Pengurus Ormas/LSM atau Profesi lainnya seperti Dokter, Akuntan, Advokat, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lampiran IV)
  11. Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi yang kompeten dibidang hak asasi manusia. (Lampiran V)
Baca Juga:   Mengulas Tentang Harga Mobil Baru Toyota di Jakarta dan Cara Perawatan Sederhana yang Tepat

Catatan:

Format daftar riwayat hidup dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf 1, 7, 9, 10, dan 11 dapat diunduh di www.komnasham.go.id

Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM

B. Pendaftaran dimulai tanggal 22 Desember 2016 s/d 22 Februari 2017, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (hari kerja).

C. Berkas Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM dikirim kepada Panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dengan cara:

  1. Diantar langsung
  2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi (stempel pos paling lambat 22 Februari 2017)
  3. Melalui aplikasi di website Panitia Seleksi (www.komnasham.go.id/pansel), atau
  4. Dikirim melalui email ke: [email protected]. (dokumen asli harus tetap dikirim)

KETENTUAN LAIN

A. Selama proses Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Pendaftar;
B. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses;
C. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
D. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
E. Hasil seleksi administrasi Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia Periode 2017-2022 akan diumumkan pada tanggal 1 Maret 2017 melalui website Komisi Nasional Hak Asasi Manusia via www.komnasham.go.id.

Baca Juga:   Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kalimantan Barat Tahun 2021

Jakarta, 22 Desember 2016
Ketua Panitia Seleksi

Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, SH

Sumber:

  • https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/12/22/271/pembukaan-pendaftaran-calon-anggota-komnas-ham-periode-2017-2022.html
Don`t copy text!