Perkembangan Terkini Kasus Video Porno Ariel Luna Maya
Kasus rekaman video porno yang melibatkan tiga artis terkenal yaitu Ariel Peter Porn, Luna Maya, dan Cut Tari saat ini telah memasuki tahap akhir. Beberapa pelaku yang terindikasikan sebagai penyebar utama rekaman tersebut sekarang telah ditangkap dan masih sedang menjalani pemeriksaan dari pihak yang berwajib. Sesuai dugaan bahwa orang dekat Ariel Peter Porn lah yang menjadi biang keladi kehebohan ini, satu diantara beberapa pelaku tersebut ternyata pernah menjadi bagian dari tim video editing pembuatan klip dari grup band Peter Pan. Saat ini kesemua pelaku tersebut bersiap-siap menghadapi hukuman dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2010.
Oke, sekarang permasalahan mengenai siapa pelaku utama penyebaran rekaman video porno tersebut telah terungkap. Nah, bagaimana juga dengan status ketiga aktor yang wajahnya mirip dengan para pelaku didalam video porno tersebut? Sekedar ingin menyegarkan kembali ingatan kita beberapa waktu lalu bahwa Ariel Peter Porn merupakan orang yang pertama dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak tahu atas dasar polisi menetapkannya sebagai tersangka, namun yang pasti Cut Tari menjadi orang kedua yang dijadikan tersangka. Hal ini dilakukan atas dasar pengakuan yang dibuat sendiri oleh artis berdarah Aceh ini ketika didampingi oleh pengacaranya Hotma Paris Hutapea yang menyatakan bahwa pemeran wanita didalam rekaman video tersebut adalah dirinya.
Sekarang bagaimana dengan status Luna Maya? Ternyata sampai saat ini, artis yang sedang menjalani hubungan asmara dengan si pelaku video porno tersebut masih belum menjadi tersangka. Hanya saja, Luna Maya dikenakan wajib lapor dimana untuk sementara waktu dirinya belum bisa keluar kota sampai pemeriksaan selesai. Mungkin diantara ketiga artis tersebut, hanya Luna Maya saja yang belum membuat pernyataan dan pengakuan. Tidak tahu apakah memang dirinya bukanlah aktor dari video porno tersebut ataukah sampai sekarang dirinya masih bertahan untuk menyembunyikan satu kebenaran yang lambat laun pasti tetap akan terungkap.
Ariel Peter Porn dan Cut Tari terpaksa harus dikenakan pasal berlapis karena jika melihat substansi dari Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, kedua tersangka tersebut tidak bisa dikenakan sanksi pidana karena rekaman video porno tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan atas dasar suka sama suka. Justru kedua artis ini dijerat dengan Undang-Undang Kesusilaan yang telah disahkan beberapa tahun sebelumnya. Agak lucu memang kedengarannya, kenapa justru si pelaku video porno bisa lepas dari undang-undang yang dibuat memang untuk menjerat siapa saja yang terkait dengan pornografi. Kalau seperti itu, bisa saja kan nanti ada orang yang sengaja memproduksi film porno dimana ketika filmnya disorot oleh media, dengan santainya mereka akan menjawab bahwa film tersebut dibuat hanya untuk konsumsi pribadi. Tinggal dicari siapa yang mau menjadi kambing hitam penyebaran film porno tersebut, selesai kan??.
Terlepas dari siapa yang benar maupun siapa yang salah, kasus yang terkait dengan pornografi ini tetap harus menjadi target utama dari pihak kepolisian untuk memberantasnya. Bisa dibilang pornografi menjadi salah satu faktor utama hancurnya generasi muda satu bangsa karena dengan mengkonsumsi hal-hal yang berbau porno, secara perlahan hal itu akan meracuni pikiran mereka sendiri. Berapa banyak kasus perkosaan yang sering kita dengar belakangan ini dimana sebagian besar pelakunya justru berasal dari kalangan pelajar, itulah dampak nyata yang sedang menjadi PR pemerintah saat ini. Tinggal bagaimana pemerintah kita menyikapinya, kita kembalikan lagi semuanya kepada yang berwenang. Oh iya, bagi teman-teman yang ingin tahu substansi dari undang-undang pornografi ini bisa langsung mendownloadnya disini. (DW)