Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Klarifikasi OJK Mengenai D4F, Tidak Berijin dan Bukan Lembaga Jasa Keuangan

Satu mulai senyap tak lama muncul lagi satu nama marak beraksi. Nama baru ini dikenal sebagai Dream for Freedom atau lebih dikenal sebagai D4F. Setelah sebelumnya kita sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah “komunitas bisnis” bernama Mavrodi Mondial Moneybox atau lebih dikenal sebagai MMM alias Manusia Membantu Manusia, sekarang muncul lagi satu nama baru yang secara perlahan mulai menyebar luas pergerakannya di kalangan masyarakat.

Sebenarnya selama ini Blogger Borneo sudah sering mendengar akan kemunculan nama D4F, namun tidak pernah ditanggapin meskipun sudah beberapa orang yang menawarkan kesempatan untuk bergabung. Secara sekilas Blogger Borneo melihat mekanisme D4F sama seperti “komunitas bisnis” sebelumnya, tidak ada produk yang dijual sehingga keuntungan diperoleh hanya semata-mata berasal dari komisi mengajak orang lain bergabung disini.

BACA JUGA: WEBSITE PROMONESIA TIDAK BISA DIAKSES, INDIKASI D4F SCAM? 

Secara kebetulan Blogger Borneo membaca sebuah tulisan dari salah seorang Kaskuser bernama Kharym berjudul Awas Tertipu D4F. Secara gamblang kaskuser ini menjelaskan mengenai mekanisme perputaran uang yang diterapkan oleh Dream for Future mulai dari sistem bergabung menjadi anggota hingga persentase jumlah “bagi hasil” keuntungan yang diberikan.

Baca Juga:   Marketplace Produk Digital, Gambaran Masa Depan Bisnis Online
Dream for Freedom
Dream for Freedom (Sumber: Google.Com)

Berikut merupakan ilustrasi yang dijelaskan kaskuser ini dalam TS-nya:

“Jika Agan member dengan transfer modal awal 10 juta dan tiket 200 rb tiap putaran, maka 2 minggu kemudian Agan akan mendapatkan 15% persen dari modal tersebut yaitu 1,5 juta ditambah uang tiket Agan dikembalikan jadi total 1,7 juta, selanjutnya tentu Agan harus mengikuti putaran kedua dengan membayar lagi tiket 200 rb…hal ini akan terus berulang sampai 14 kali putaran (7 bulan) tapi tdk enaknya modal Agan tidak bisa ditarik dan Agan harus menyetor modal lagi dengan nominal yg sama kalau mau terus lanjut jadi member D4F. Kesimpulannya setelah 14 putaran (7 Bulan) member yg invest 10 juta bisa, menerima 1.5 jt x 14 = 21 juta dengan rincian :

  • 10 juta = Modal Agan yg sudah terkumpul kembali
  • 10 juta = Agan setor lagi ke D4F untuk memperpanjang keanggotaan Agan
  • 1 Juta = Keuntungan bersih Agan, lumayan lah bisa buat paket internet 7 bulan ke depan..

kesimpulan ane sudah dikonfirmasi oleh salah satu member D4F.

Apakah ilustrasi diatas cukup ribet ? Mungkin itulah yg membuat member D4F kurang waspada…”

Di satu sisi, dalam TS-nya juga ada dilampirkan screenshot kiriman email balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai status operasional D4F di Indonesia apakah memiliki ijin atau tidak. Berikut penampakan SS-nya:

Baca Juga:   Utak Atik Kandidat Calon Gubernur Kalimantan Barat Periode 2018-2023
Email Balasan dari OJK Terkait Dream for Freedom D4F
Email Balasan dari OJK Terkait Dream for Freedom D4F (Sumber: Facebook.Com)

Memang jika diperhatikan D4F ini bergerak secara komunitas, jadi OJK tidak bisa memasukkannya dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Akan tetapi jika dilihat dari mekanisme pengumpulan dana dari para anggota yang bergabung memang sudah seharusnya D4F meminta ijin kepada pihak OJK. Hal ini dilakukan agar nantinya D4F tidak dianggap sebagai investasi bodong dimana kalau ada kejadian apa-apa bisa langsung ditangani oleh OJK.

Mungkin kita masih ingat mengenai kasus Patungan Usaha yang pernah dialami oleh Ustadz Yusuf Mansur. Pada saat itu pendiri Pondok Pesantren Daarul Qur’an ini memiliki ide untuk membuat sebuah konsep Patungan Usaha yang dananya akan digunakan membangun beberapa infrastruktur seperti hotel muslim dan lain sebagainya. Mekanisme keuntungan nantinya akan dihitung secara bagi hasil sesuai jumlah dana yang disetorkan.

Dalam waktu singkat, ide Ustadz Yusuf Mansur ini langsung direspon masyarakat luas. Dalam waktu singkat dana miliaran sudah terkumpul dalam rekening-rekening yang telah dipersiapkan. Melihat kondisi ini, OJK pun langsung bereaksi dengan memberhentikan dulu Patungan Usaha dan memberikan usulan kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk mengurus semua ijin-ijinnya dalam bentuk koperasi. Alhamdulillah usulan OJK tersebut langsung direspon dan untuk saat ini koperasinya sudah terbentuk secara resmi dengan nama Koperasi Indonesia Berjamaah (KOPINDO).

Baca Juga:   Sistem Klasifikasi Merek Dagang

Sekarang kembali ke Dream for Freedom, secara pribadi Blogger Borneo melihat komunitas ini terdiri dari orang-orang yang saling berpatungan demi mengumpulkan modal untuk menjalankan beberapa bidang usaha, salah satu diantaranya adalah www.promonesia.com. Nah, dari putaran uang ini nantinya baru akan dibagi rata kepada setiap anggota yang bergabung. Hanya masalahnya disini adalah D4F belum memiliki legalitas resmi dan jelas dari OJK ataupun Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengenai mekanisme perputaran uang yang diterapkan. Bukan bermaksud untuk berpikir negatif namun meminimalisir segala resiko yang kemungkinan terjadi itu juga merupakan bagian dari pertimbangan cerdas. Salam sukses… (DW)

Don`t copy text!