8 Pernyataan Sikap Masyarakat Anti Asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan (MASKERAN)
BloggerBorneo.com – Sejumlah orang dari berbagai elemen yang tergabung dalam Masyarakat Anti Asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan, disingkat sebagai MASKERAN mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kondisi udara di Kalimantan Barat yang untuk saat ini sudah cukup tebal menyelimuti.
Kawasan lahan yang berada di ujung Jalan Sepakat 2 Ahmad Yani menjadi saksi dilaksanakannya upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia.
Masyarakat Anti Asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan
Setelah sehari sebelumnya kawan-kawan dari MASKERAN ini berkumpul dan membuat perencanaan mengenai aksi sosial yang akan dilakukan menyikapi kondisi asap yang semakin menebal, akhirnya dipilihnya tanggal 17 Agustus 2018 dari jam 14.30 sampai 16.30 WIB sebagai waktu yang tepat.
Menurut update informasi yang dirilis oleh BMKG bahwa per 16 Agustus 2018 jam 7 pagi, jumlah titik api yang tersebar hampir di seluruh kawasan lahan dan hutan Kalimantan Barat telah mencapai angka 1.075 titik. Sepertinya angka ini akan terus bertambah jika dilihat berdasarkan kondisi asap yang semakin pekat.
Oleh karena itu, MASKERAN mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kabut asap yang terjadi setiap tahun memerlukan upaya penanggulangan yang sangat serius, karena telah menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas seluruh masyarakat.
2. Persoalan kabut asap merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan merupakan dampak dari kesalahan kebijakan pengelolaan lingkungan, maka diperlukan evaluasi dari seluruh pihak dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
3. Masyarakat Kalimantan Barat dan aparatur pemerintah harus bersatu-padu untuk bersama-sama berupaya menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
4. Penyelesaian persoalan kabut asap tak dapat dilakukan dalam jangka pendek dan sporadis, namun dilakukan secara berkesinambungan, menyeluruh dan terintegerasi.
5. Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memerlukan pengawalan yang serius dalam hal penegakkan hukum, penerapan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, penetapan tata ruang wilayah, sosialisasi yang massif kepada masyarakat, serta dukungan dari semua pihak.
6. Dengan ini kami:
a. Menyerukan kepada aparatur penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan tegas terhadap para pihak yang telah lalai mengelola lahannya sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
b. Menyerukan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapaat menghentikan segala kegiatan yang ingin mengkonversi hutan dan lahan untuk di eksploitasi.
c. Menyerukan kepada pemerintah agar dapat mengkonversi lahan yang diperuntukan bagi perkebunan sawit untuk diubah sesegara mungkin menjadi hutan konservasi.
d. Menyerukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil alih lahan-lahan yang tidak dikelola dengan baik.
e. Meminta kepada pemerintah untuk melakukan revegetasi hutan secara progressif.
f. Meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak dan Pemeritah Kubu Raya untuk melakukan evaluasi total terhadap RTRW wilayah.
g. Menyerukan kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menjaga dan mengembalikan kelestarian hutan dan ekosistemnya.
h. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menggalang bantuan dalam mendukung aktivitas petugas pemadam kebakaran yang saat ini sedang berupaya keras penuh resiko untuk memadamkan api pada lahan yang sedang terbakar.
Pontianak, 17 Agustus 2018
Masyarakat Anti Asap dan Kebakaran Hutan & Lahan
Tertanda:
Beni Sulastiyo, Aseanty Widaningsih Pahlevi, dan Jumadi Asnawi
Secara pribadi Blogger Borneo sangat mendukung adanya pernyataan sikap ini karena kondisi pembakaran lahan dan hutan yang berdampak pada munculnya asap pekat selalu terjadi secara rutin dan berulang setiap tahunnya.
Meskipun beberapa waktu lalu sudah dikeluarkan Surat Peringatan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, namun sepertinya itu tidak ditaati sesuai aturan yang telah dibuat.
Dengan kata lain, sampai detik ini belum ada satupun yang diproses tegas dalam kaitannya perbuatan membakar hutan dan atau lahan.
Selalu menjadi tanda tanya dalam hati, sampai kapan kondisi ini akan berakhir dimana dengan cukup egoisnya para pembakar hutan maupun lahan tersebut menghadiahi seluruh masyarakat di Kalimantan Barat dengan asap yang telah mereka buat.
Hanya bisa mendo’akan yang terbaik buat mereka. Amin… (DW)