Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi begitu cepat khususnya untuk bidang internet dan media sosial secara tidak langsung akan mempengaruhi kebiasaan dalam berkomunikasi dan berinteraksi.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Peraturan Dewan Pers Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Final
Sumber Tulisan:
- http://m.dewanpers.or.id/page/pedoman/?id=494