SOPA dan PIPA, Bentuk Kekuatan Negara Adi Kuasa

SOPA dan PIPA, dua istilah ini belakangan menjadi bahan pembicaraan hangat para pengguna internet di dunia termasuk Indonesia. SOPA dan PIPA ini adalah sebuah singkatan dari draft undang-undang baru anti-pembajakan online yang akan dikeluarkan oleh Amerika Serikat yaitu Stop Online Piracy Act dan Protect IP Act. Jadi intinya, setiap situs yang dianggap melanggar aturan dalam SOPA dan PIPA terkait hak cipta akan langsung diblokir secara sepihak oleh penyelenggara jasa internet di Amerika Serikat.

Mendengar pernyataan ini, beberapa vendor besar penyedia layanan internet seperti Google hingga Wikipedia langsung menolak rancangan undang-undang anti-pembajakan online tersebut. Dan banyak pihak yang merasa keberatan dengan metode pemblokiran sepihak yang akan diterapkan sehingga menurut PC World, untuk saat ini metode tersebut telah dihapus dari rancangan undang-undang SOPA dan PIPA terbaru.

Sebagai gantinya, metode yang akan diterapkan adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar. Dengan begitu, jika diketahui ada sebuah situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tidak diperkenankan untuk menampilkan situs itu di hasil pencarian. Selain itu, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran dan AdSense untuk iklan, maka layanan itu juga harus dihentikan.

Baca Juga:  Fatwa MUI Mengenai Larangan Memasang Kembang Api dan Petasan

SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai “situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta”. Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, seperti: video klip musik, lagu, ataupun software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya produk-produk berlabel “KW”. Tentunya ini akan menjadi “peringatan” tersendiri bagi Indonesia karena jika dilihat ada beberapa forum maupun toko online yang saat ini masih menyediakan produk-produk bajakan.

Dengan adanya SOPA, situs-situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan Amerika Serikat. Dengan demikian, iklan-iklan terpasang seperti Google Ads atau lainnya tidak akan muncul di situs tersebut. Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis Amerika Serikat, misalnya PayPal, juga tidak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.

Skenario ini tentunya dapat berdampak bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya. Sebuah sanggahan muncul dari Electronic Frontier Foundation (EFF). EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Misalnya sebuah situs dituding melanggar, tetapi terbukti tidak bersalah, tetap saja situs itu akan dirugikan. Mereka tak akan mendapat ganti rugi dari pemblokiran iklan dan layanan pembayaran.

Baca Juga:  Kontes SEO Hidup Seorang Blogger

Pada 15 November 2011, Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS untuk menentang SOPA. Ada juga yang mengganggap SOPA sebagai upaya balas dendam “Hollywood” karena tak mampu melawan pembajakan. Padahal, “Hollywood” dan kawan-kawan harusnya melawan melalui pendekatan bisnis. “Telah terbukti, cara paling berhasil melawan pembajakan adalah dengan membuat platform yang diinginkan pelanggan, seperti Spotify atau Netflix,” tulis Mike Masnick dari TechDirt.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kemunculan SOPA dan PIPA adalah sebagai bentuk perlawanan legislasi antara pelobi dari pihak “Hollywood” dengan pelobi dari pihak “Silicon Valley”. Hanya saja, untuk dampak nyatanya pada industri internet digital di Indonesia masih belum dapat dipastikan. Jadi kesimpulannya, tinggal dilihat saja kisah SOPA dan PIPA nanti akan seperti apa. Oh iya, secara kebetulan saya ada menemukan salah satu alamat domain yang sepertinya terkena efek dari SOPA STRIKE yang ditutup penuh tampilannya sebagai salah satu bentuk protes wordpress terhadap undang-undang ini. Coba perhatikan preview tampilan depannya dibawah ini:

Baca Juga:  Jakarta Mati Listrik, Bagi Kami Warga Kalimantan Sudah Biasa

EFEK SOPA STRIKE

Ternyata alamat domain tersebut telah dianggap melanggar Terms of Services miliknya WordPress. Oleh karena itu, semua tampilannya langsung dihilangkan dan diberi label Censored. Sedangkan di pojok kiri bawah tampilan sangat jelas terlihat ketika tampilan Censored tersebut dipilih, akan langsung muncul link http://sopastrike.com/strike. Hhhmmm… jika diantara teman-teman ada yang ingin ikutan menolak bisa langsung ke GERAKAN MENOLAK PEMBERLAKUAN SOPA DAN PIPA. (DW)

Sumber Tulisan : Tekno Kompas

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More