Memperjelas Perbedaan Tugas P3H, Penyelia Halal, dan Auditor Halal dalam Proses Sertifikasi

Pahami perbedaan P3H, Penyelia Halal, dan Auditor Halal dalam proses sertifikasi halal beserta tugas, fungsi, dan perannya bagi pelaku usaha.

Dalam ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, terdapat beberapa istilah penting yang sering muncul.

Ada 3 (tiga) istilah yang sering membuat para pelaku usaha bingung ketika akan memulai mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Tiga istilah yang paling sering membingungkan pelaku usaha adalah P3H, Penyelia Halal, dan Auditor Halal.

Meskipun ketiga istilah ini sifatnya saling berkaitan, ketiganya memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda.

P3H (Pendamping Proses Produk Halal)

P3H merupakan singkatan dari Pendamping Proses Produk Halal.

Pihak ini biasanya bertugas membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam proses pengajuan sertifikasi halal skema self declare.

Dalam praktik lapangan, P3H berfungsi sebagai pendamping administratif dan teknis dasar.

Mereka membantu pelaku usaha memahami alur sertifikasi, menyiapkan dokumen, mengecek bahan baku, memastikan proses produksi sederhana memenuhi ketentuan halal, hingga membantu input data ke sistem SIHALAL.

P3H bukan auditor dan bukan pihak yang menetapkan kehalalan produk.

Mereka hanya mendampingi dan memverifikasi kesesuaian dasar pada usaha dengan risiko rendah dan bahan yang relatif sederhana.

Contoh tugas P3H antara lain:

  • Memastikan bahan yang digunakan masuk kategori halal atau tidak kritis
  • Membantu membuat manual sederhana proses halal
  • Mendampingi pelaku usaha saat pengajuan self declare
  • Memastikan tidak ada penggunaan bahan haram atau najis dalam proses produksi

Biasanya P3H banyak terlibat pada usaha seperti:

  • Warung makanan
  • UMKM camilan
  • Minuman sederhana
  • Produk rumahan dengan bahan non-kritis

Advertisement

Dalam regulasi Indonesia, keberadaan P3H menjadi bagian penting percepatan sertifikasi halal UMK.

Penyelia Halal

Penyelia Halal adalah orang internal perusahaan yang bertanggung jawab menjaga konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di usaha tersebut.

Baca Juga:  Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal dan SLHS untuk Dapur SPPG Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Kalau dianalogikan, Penyelia Halal adalah “penanggung jawab halal harian” di dalam perusahaan.

Posisi ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal, baik usaha kecil maupun industri besar.

Tugas utama Penyelia Halal meliputi:

  • Mengawasi bahan baku yang masuk
  • Memastikan supplier sesuai ketentuan halal
  • Mengontrol proses produksi
  • Menjaga agar tidak terjadi kontaminasi najis atau haram
  • Mengedukasi karyawan terkait prosedur halal
  • Menjadi penghubung perusahaan dengan lembaga halal

Dalam audit halal, auditor biasanya akan banyak berdiskusi dengan Penyelia Halal karena orang inilah yang memahami operasional sehari-hari.

Penyelia Halal harus mengikuti pelatihan resmi dan memiliki kompetensi terkait proses produk halal.

Pada banyak kasus, pemilik usaha kecil merangkap sebagai Penyelia Halal.

Contoh sederhana implementasi tugas Penyelia Halal:

  • Memastikan minyak goreng yang dibeli berasal dari supplier yang jelas
  • Memastikan alat produksi tidak tercampur bahan non-halal
  • Mengontrol penyimpanan bahan baku
  • Memastikan label dan komposisi produk sesuai

Auditor Halal

Auditor Halal adalah pihak profesional dari Lembaga Pemeriksa Halal yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit halal terhadap pelaku usaha.

Auditor Halal memiliki kompetensi khusus dan sertifikasi profesi untuk menilai apakah suatu produk dan proses produksinya memenuhi standar halal sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Posisi Auditor Halal jauh lebih independen dibanding P3H maupun Penyelia Halal.

Tugas Auditor Halal mencakup:

  • Memeriksa dokumen bahan baku
  • Menelusuri asal bahan
  • Audit proses produksi
  • Pemeriksaan fasilitas produksi
  • Pemeriksaan titik kritis halal
  • Verifikasi sistem jaminan halal perusahaan
  • Menyusun laporan audit halal

Pada industri tertentu, audit bisa sangat detail, misalnya:

  • Pemeriksaan turunan hewani
  • Pemeriksaan emulsifier dan flavor
  • Penelusuran rantai pasok
  • Validasi proses pencucian fasilitas
  • Pemeriksaan kemungkinan cross contamination
Baca Juga:  Pendamping Produk Halal UMKM Kubu Raya, Memberikan Layanan Sertifikasi Halal Self Declare GRATIS

Auditor Halal tidak mengeluarkan fatwa halal. Hasil audit mereka menjadi bahan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia atau mekanisme penetapan halal yang berlaku sesuai regulasi terbaru.

Perbedaan Utama P3H, Penyelia Halal, dan Auditor Halal

Secara praktis, perbedaannya dapat dipahami seperti berikut:

  • P3H → pendamping UMKM untuk pengurusan sertifikasi halal self declare
  • Penyelia Halal → pengawas internal halal di perusahaan
  • Auditor Halal → pemeriksa independen dari lembaga pemeriksa halal

Jika dibuat alur sederhana:
Pelaku usaha dibantu P3H → usaha menjalankan sistem halal oleh Penyelia Halal → lalu diperiksa Auditor Halal.

Kesimpulan

Ketiga peran ini merupakan bagian penting dalam ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.

P3H membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi, Penyelia Halal menjaga implementasi halal di internal usaha, sedangkan Auditor Halal melakukan pemeriksaan independen sebelum produk memperoleh sertifikasi halal resmi.

Dalam praktik profesional, keberhasilan sertifikasi halal sangat bergantung pada sinergi ketiganya, terutama dalam menjaga konsistensi bahan, proses produksi, dan dokumentasi halal usaha secara berkelanjutan. (DW)