Perkembangan teknologi informasi dalam satu dekade ini membuat para pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mulai memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media untuk memperkenalkan diri mereka kepada para netizen yang ada di Indonesia.
Melihat kondisi ini, BAWASLU RI sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi secara langsung jalannya proses PILKADA berinisiatif untuk membuat sebuah form aduan yang bisa diisi langsung oleh masyarakat secara online. Form aduan online ini berfungsi sebagai alat bantu yang bisa digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada saat proses kampanye para pasangan calon peserta PILKADA Serentak 2018.
PILKADA SERENTAK 2018
Menurut Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Reza, seperti dikutip dari media cetak Tribun Pontianak terbitan hari Senin (26/03/2018), dijelaskan bahwa form aduan online ini dibuat sebagai salah satu bentuk inovasi BAWASLU RI dalam upaya mendengar keluh kesan dan aduan masyarakat selama masa kampanye. Beliau berharap masyarakat bisa langsung merespon setiap pelanggaran yang terjadi dengan cara langsung melaporkannya melalui laman Form Aduan Kampanye Online ini.
Secara khusus, Faisal Riza menjelaskan bahwa BAWASLU RI membuat form aduan ini untuk menyikapi perkembangan dinamika selama proses PILKADA berlangsung, termasuk melalui media sosial. Dengan adanya form aduan yang bisa diakses secara online, masyarakat bisa memberikan andilnya secara langsung dalam hal membantu mengawasi pelanggaran yang kemungkinan terjadi sehingga proses PILKADA Serentak 2018 bisa berjalan secara lancar.
Form Aduan Kampanye Online via Medsos
Jika diperhatikan, form aduan Bawaslu ini sifatnya terpusat sehingga bisa digunakan dari wilayah dan daerah di seluruh Indonesia. Nantinya semua aduan yang dikirim melalui form online ini akan langsung terkirim ke BAWASLU RI dimana untuk selanjutnya akan dilakukan kajian secara internal.
Hasil kajian ini akan langsung diteruskan ke platform media sosial yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia. Jika dianggap telah terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Pengaturan akun media sosial untuk kampanye diatur dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jumlah maksimal akun media sosial resmi pasangan calon adalah 5 akun dan semuanya harus ditembuskan ke KPU Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan pihak kepolisian.
Aturan Khusus Kampanye Online
Dalam akun media sosial resmi dari para pasangan calon hanya diperbolehkan menyampaikan materi seputar visi-misi, program kerja, sosialisasi foto berikut nomor urut dan nama lengkap pasangan calon, serta informasi seputar kegiatan yang dilaksanakan selama masa kampanye. Tidak diperkenankan menampilkan gambar atau video dari sejumlah tokoh lain, selain pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu sendiri.
Materi kampanye yang disampaikan melalui media sosial tidak boleh mengandung ujaran kebencian kepada pihak lawan, kampanye bernuansa SARA, informasi bohong terkait pasangan lawan dan lainnya. Kontennya pun harus disesuaikan dengan kesepakatan saat pernyataan deklarasi kampanye damai, aman, dan berintegritas.
Jika nantinya ada ditemukan pelanggaran kampanye di media sosial, maka sanksi terberatnya adalah pembatalan peserta. Ya tentu saja sebelumnya petugas terlebih dulu melakukan teguran terhadap pasangan yang dianggap telah melakukan pelanggaran. (DW)
Referensi:
- https://www.covesia.com/news/baca/48883/ini-aturan-kampanye-melalui-medsos
- http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/03/01/sanksi-terberat-kampanye-di-media-sosial-pembatalan-peserta-420430
- https://news.detik.com/berita/d-3845687/akun-kampanye-pilkada-2018-maksimal-5-wajib-dilaporkan-ke-kpu