Biaya Sertifikasi Halal Gratis – Sejak aturan mengenai diharuskannya semua produk memiliki Sertifikat Halal mulai berlaku per tanggal 17 Oktober 2019 lalu, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab dibawah Kementerian Agama (Kemenag) langsung mulai berani memberikan pernyataan terkait dengan berapa besaran tarif bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal (SH).
Jika pada sebelumnya proses pengurusan Sertifikasi Halal dilakukan sepenuhnya oleh lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka sejak 17 Oktober 2019 aturannya berubah dimana MUI fungsinya hanya sebagai auditor pemeriksa saja nantinya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Biaya Sertifikasi Halal GRATIS
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sama seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.Com (09/01/2020) menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan Sertifikasi Halal bagi produk-produk miliknya UMK dengan syarat omzet per tahun dibawah 1 miliar rupiah.
Untuk tahap awal, usaha yang diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Setelah itu baru usaha yang bergerak dibidang barang dan jasa. Menurut Airlangga, penentuan omzet minimal ini sudah cukup adil dan layak diterima bagi para pemilik UMK yang masuk dalam kategori tersebut.
Selain Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan pernyataan akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil pada saat mengikuti rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Fachrul Razi pada hari Rabu (08/02/2020).
Target Sosialisasi
Sesuai dengan undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang menyatakan bahwa aturan ini masih memiliki rentang waktu 5 (lima) tahun untuk melakukan sosialisasi setelah disahkan, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai target. Oleh karena itu diambil langkah pembebasan biaya sebagai salah satu upaya percepatan.
Rencananya nanti biaya sertifikasi halal gratis akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit. Biaya subsidi ini nantinya akan dibebankan dari anggaran pemerintah pusat dimana untuk besaran jumlahnya masih belum dapat disebutkan secara pasti.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, perhitungan anggaran untuk sistem biaya sertifikasi halal gratis belum dapat dilakukan karena semua masih dalam proses perhitungan. Meski begitu, Andin mengatakan bahwa pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber, yaitu dari subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama dan dari Kementerian Keuangan.
Sertifikasi Produk Impor
Meskipun program sertifikasi produk halal sudah mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, namun realisasi pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan per awal tahun 2020. Dengan sudah berlakunya program sertifikasi ini secara penuh, maka seluruh seluruh pemilik produk yang lalu lalang di pasar nasional akan diwajibkan untuk mengurus sertifikasi halalnya tanpa kecuali.
Dan ternyata program sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk produk lokal saja, produk-produk impor yang masuk ke Indonesia juga akan diterapkan aturan yang sama. Khusus untuk produk impor, Indonesia akan menggalang kerjasama secara bilateral dengan negara-negara produsen tersebut agar proses validasi status kehalalannya bisa dilakukan.
Prosedur Sertifikasi
Setiap perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
1. Memahami Persyaratan dan Mengikuti Pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
4. Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5. Melakukan Monitoring Pre Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.
6. Pelaksanaan Audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7. Melakukan Monitoring Pasca-Audit
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8. Memperoleh Sertifikat halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat Halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Kalimantan Barat dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
Keterangan:
- Prosedur Sertifikasi Halal masih berlaku ketika aturan Jaminan Produk Halal (JPH) belum diberlakukan secara penuh. Sedangkan untuk mekanisme pengurusan Sertifikasi Halal terbaru yang dilakukan oleh BPJPH, sampai saat tulisan ini dibuat masih belum dapat diperoleh informasi secara detail.
Referensi:
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200109154801-92-463877/usaha-beromzet-di-bawah-rp1-miliar-gratis-sertifikasi-halal
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200109192323-92-463991/sertifikasi-halal-digratiskan-agar-tak-bebani-usaha-kecil
- https://indonesia.go.id/layanan/perdagangan/ekonomi/cara-memperoleh-sertifikasi-halal-mui