Masih dalam suasana Hari Buruh, pada kesempatan ini Blogger Borneo ingin berbagi informasi mengenai cara cepat menghitung upah lembur karyawan sesuai peraturan pemerintah terbaru.
Upah Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (2), (4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
TOPIK UTAMA
Menghitung Upah Lembur Karyawan
Untuk menghitung upah lembur karyawan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah besaran upah lembur per jam yaitu 1/173 dikali upah karyawan per bulan.
Yang dimaksud dengan UPAH PER BULAN adalah semua pendapatan yang diterima karyawan (take home pay) termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Rumus Perhitungan Lembur Hari Kerja
- Jam ke-1 = 1.5 X 1/173 Upah Sebulan
- Jam ke-2 = 2 X 1/173 Upah Sebulan
- Jam ke-3 = 2 X 1/173 Upah Sebulan
Rumus Perhitungan Lembur Hari Libur
Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel menghitung upah lembur karyawan terbaru dibawah ini:
Jam Lembur | Ketentuan Upah Lembur | Rumus Perhitungan |
---|---|---|
6 Hari Kerja Per Minggu (40 Jam/Minggu) | ||
7 Jam Pertama | 2 Kali Upah/Jam | 7 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-8 | 3 Kali Upah/jam | 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-9 s/d Jam ke-10 | 4 Kali Upah/Jam | 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan |
Hari Libur Resmi Jatuh pada Hari Kerja Terpendek Misalnya Hari Jum’at | ||
5 Jam Pertama | 2 X Upah/Jam | 5 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-6 | 3 X Upah/Jam | 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-7 s/d Jam ke-8 | 4 X Upah/Jam | 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan |
5 Hari Kerja Per Minggu (40 Jam/Minggu) | ||
8 Jam Pertama | 2 Kali Upah/Jam | 8 Jam x 2 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-9 | 3 Kali Upah/Jam | 1 Jam x 3 x 1/173 x Upah Sebulan |
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 | 4 Kali Upah/Jam | 1 Jam X 4 x 1/173 x Upah Sebulan |
Sumber: Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004
Contoh Kasus
Perhitungan Upah Lembur Hari Kerja
Jam kerja Yandi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia diharuskan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Yandi adalah Rp. 2.000.000,- per bulan termasuk Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap. Berapa upah lembur yang didapat Yandi?
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Yandi hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Yandi berupa Gaji Pokok dan tunjangan tetap berarti Upah Sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
- Lembur Jam Pertama: 2 Jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 34.682,-
- Lembur Jam Selanjutnya: 2 Jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 46.243,-
Total Uang Lembur yang didapat Yandi: Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925,-
Perhitungan Upah Lembur Hari Libur
Pak Joko biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Pak Joko. Akan tetapi perusahaan meminta Pak Joko untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja.
Baca Juga: Cara Cepat Menghitung THR Karyawan Terbaru
Gaji Pak Joko sebesar Rp. 2.800.000,- per bulan terdiri dari: Gaji Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Lalu, berapa uang lembur yang akan didapat Pak Joko?
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Pak Joko melakukan kerja lembur di hari liburnya selama 6 jam. Take home pay Pak Joko berupa Gaji Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap, ini berarti Upah sebulan = 75% Upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000,- = Rp. 2.100.000,-
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Pak Joko:
6 Jam Kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000,- = Rp. 145.665,-
>> Unduh File Excel Daftar Lembur Karyawan <<
Sanksi Perusahaan
Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak uang lembur kepada para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003, akan dikenakan sanksi pidana, antara lain:
- Kurungan penjara paling cepat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau
- Denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Aturan ini tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat 1. (DW)