BloggerBorneo.com – Penipuan online dapat terjadi dengan berbagai macam modus, salah satunya meminta korban untuk melakukan transfer.
Kebanyakan orang yang menjadi korban penipuan hanya bisa pasrah dan merelakan uang mereka.
TOPIK UTAMA
3 Cara Memaksa Penipu Online
Jika hal tersebut terjadi ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah ditransfer.
𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗸𝗲 𝗕𝗮𝗻𝗸
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan ke pihak bank.
Namun, sebelum membuat laporan pastikan sudah mengumpulkan barang bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan bukti-bukti lainnya.
Ajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan.
Melalui langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik uang yang telah ditransfer.
Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang diserahkan.
Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi.
Jadi, pelapor perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.
𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗸𝗲 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶
Selanjutnya, lapor kasus penipuan online ke pihak kepolisian.
Pastikan laporan dilakukan di kantor polisi setempat dengan kasus penipuan terjadi.
Sebelum melapor, pastikan membawa barang bukti yang sudah dikumpulkan meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku penipuan, hingga nomor rekening tujuan transfer pelaku penipuan.
Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat dan buat laporan kepada petugas.
Nantinya, petugas akan membuat laporan polisi yang berisi data diri, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan lainnya.
𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗸𝗲 𝗞𝗼𝗺𝗱𝗶𝗴𝗶
Kementerian Komdigi membuka layanan pengaduan kasus penipuan online yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus penipuan online, ikuti langkah langkahnya.
Penutup
——— 𝚃𝚎𝚝𝚊𝚙𝚒 𝙸𝚝𝚞 𝙳𝚞𝚕𝚞, 𝚂𝚎𝚔𝚊𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙱𝚎𝚍𝚊 ———-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Dan ini sudah terhubung ke satgas baik yang ada di BI, Komdigi, Bareskrim, OJK harapannya penipu bisa langsung terblokir rekeningnya dan menyelamatkan dana korban.
Credit: AmaliaPutri, RizkiY, AlbertErnam
Sumber: I Gede Putu Mada