BloggerBorneo.com – Sebuah informasi penting datang dari pihak keimigrasian dimana per Januari 2015 kebijakan baru mengenai penggunaan paspor elektronik atau lebih dikenal sebagai e-passport telah diberlakukan.
Aturan ini berlaku bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke beberapa negara tertentu.
Cara Membuat Paspor Elektronik
Bagi warga negara Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke beberapa negara, seperti: Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Swedia, dan beberapa negara lainnya harus segera mengajukan permohonan pembuatan paspor elektronik di kantor-kantor imigrasi yang telah ditentukan.
Hal ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia pemegang paspor biasa non-elektronik yang sudah masuk dalam periode perpanjangan.
Jika dilihat dari proses pembuatan hampir tidak ada perbedaan antara paspor elektronik dengan paspor non-elektronik. Perbedaannya terletak pada keberadaan chip yang ditanam di e-passport.
Chip ini berisikan informasi mengenai identifikasi biometrik wajah dan sidik jari pemegang paspor.
Bagi negara-negara yang telah memberlakukan aturan ini, e-passport dianggap lebih aman karena identifikasi biometrik yang tersimpan telah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Lagipula dengan adanya teknologi chip maka kemungkinan untuk terjadinya pemalsuan paspor akan semakin kecil.
Biaya Pembuatan e-Passport
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa proses pembuatan paspor elektronik dan paspor non elektronik tidak ada yang berbeda. Kita hanya diminta untuk membawa beberapa dokumen asli, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga,
- Akta Kelahiran, dan
- Ijazah Pendidikan
Terakhir. Semua dokumen ini difotokopi dengan menggunakan kertas berukuran A4 (jangan dipotong).
Setelah semua berkas siap, berikan ke bagian pendaftaran kantor imigrasi terdekat untuk diverifikasi.
Proses selanjutnya adalah wawancara dan foto, kemudian kita akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk yaitu BNI.
Begitu selesai, silahkan datang kembali 3 (tiga) hari kemudian untuk mengambil paspor elektroniknya. Cukup mudah bukan??
Sekarang bagaimana dengan biaya pembuatan e-passport, apakah sama dengan biaya pembuatan paspor biasa?
Menurut peraturan yang telah ditentukan pihak keimigrasian bahwa biaya pembuatan e-passport adalah Rp. 600.000,- untuk paspor elektronik setebal 48 halaman.
Sementara biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp. 100.000,- untuk paspor 24 halaman atau Rp. 300.000,- untuk paspor 48 halaman.
Biaya tersebut belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp. 55.000,-.
Tempat Pembuatan e-Passport
Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-passport hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, antara lain:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini kita memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-Passport, syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor.
Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-passport bisa Anda lihat di situs resmi http://imigrasi.go.id.
Untuk informasi lainnya, silakan menghubungi langsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor telepon (021) 5224658 ext. 2702. (DW)
Referensi Tulisan:
- http://www.skyscanner.co.id/berita/cara-membuat-e-paspor-di-indonesia