Cara Membuat SKCK Online Polresta Pontianak
Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi kepolisan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Pontianak meluncurkan website layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
TOPIK UTAMA
SKCK Online Polresta Pontianak
SKCK atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) merupakan Surat Keterangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pihak kepolisian dimana didalamnya berisikan keterangan atau informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kejahatan maupun tindak kriminal dari seseorang yang mengajukan.
Dahulu, sewaktu masih bernama SKKB, surat ini tidak dapat diberikan kepada seseorang yang sedang tersangkut suatu perkara pidana.
Setelah pergantian nama, SKCK dapat diterbitkan walaupun seseorang tersebut sedang tersangkut perkara pidana atau pun sudah putusan hakim.
Secara resmi, SKCK memiliki bentuk form khusus serta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Latar Belakang Blanko dengan Tulisan Intelkam;
- Logo Tri Brata Kecil Kup Stuk Surat Warna Emas;
- Logo Tri Brata Background Dicetak dengan Invisble Ink yang Akan Berubah Warna Bila Dilihat dengan Sinar UV;
- Kode dan Nomor Seri Berurutan;
- Dibawah Nomoratur terdapat Tulisan Mikroteks Intelkam;
- Bila di-fotocopy akan Muncul Tulisan COPY VOID.
Syarat Pembuatan
Permohonan Baru
- Membawa KTP Asli (Domisili Kota Pontianak dan Kubu Raya);
- Membawa Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 = 1 Lembar Latar Belakang Warna Merah (Berjilbab Tidak Boleh Menggunakan Cadar).
Perpanjangan
- Membawa SKCK Lama;
- Membawa KTP Asli;
- Membawa Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 = 1 Lembar Latar Belakang Warna Merah (Berjilbab Tidak Boleh Menggunakan Cadar).
Mekanisme Pembuatan
- Melakukan pendaftaran secara online via http://skck.polrestapontianakkota.org/
- Melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
- Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Apabila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
- Apabila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka SKCK akan diterbitkan sesuai keperluan pemohon;
- Secara umum waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan dilaksanakan selama 10 menit, apabila diperlukan penelitian khusus maka penerbitan SKCK memakan waktu hingga 1 hari kerja.
Waktu Layanan
– Senin s/d kamis 08.00 – 14.00 WIB
– Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Biaya Pembuatan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Biaya Pembuatan SKCK Sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Masa Berlaku
6 (Enam) Bulan
Lokasi Polresta Pontianak
Catatan:
- Untuk proses legalisir maksimal 5 lembar.
- KTP Luar Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya bisa mengurus SKCK di POLDA KALBAR atau POLRES daerah tempat tinggalnya masing-masing.
Sumber: http://skck.polrestapontianakkota.org/