TOPIK UTAMA
Perusahaan Modal Asing (PMA)
Perusahaan PMA memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan lokal dalam melakukan kegiatan usahanya di negara tersebut. Pendirian Perusahaan PMA biasanya dilakukan melalui proses yang diatur oleh pemerintah setempat.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum PMA diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).
Pasal tersebut menjelaskan mengenai definisi dari Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Definisi PMA
Pasal ini juga menjelaskan mengenai pengertian dari modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PT PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing.
Prosedur ini berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya melibatkan persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh calon investor asing. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, mendorong transfer teknologi, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Sektor Usaha PMA
Perusahaan PMA sering kali memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi suatu negara, seperti menciptakan lapangan kerja, memperkenalkan teknologi baru, meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak dan royalti, serta membawa investasi modal yang diperlukan untuk pengembangan infrastruktur dan industri.
Beberapa contoh sektor usaha yang sering menarik minat investor asing untuk membentuk Perusahaan PMA adalah industri manufaktur, pertambangan, energi, perbankan dan keuangan, teknologi informasi, pariwisata, dan layanan kesehatan.
Tentu saja sektor-sektor usaha tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan potensi ekonomi untuk masing-masing negara.
Perusahaan PMA juga tunduk pada peraturan dan hukum setempat yang mengatur operasional dan kepemilikan saham perusahaan. Mereka harus mematuhi peraturan perundang-undangan, melaporkan keuangan mereka, dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berperan penting dalam memperkuat hubungan ekonomi antara negara-negara dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi global.
Perusahaan PMA di Indonesia
Di Indonesia, Perusahaan PMA dikenal sebagai Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Asing Terbatas (PMA-TB). Pemerintah Indonesia memiliki kerangka hukum dan regulasi yang mengatur pendirian dan operasional PMA di negara ini.
Beberapa contoh perusahaan PMA yang beroperasi di Indonesia berdasarkan jenis bidang usahanya, antara lain:
Industri Manufaktur
Perusahaan manufaktur asing banyak berinvestasi di Indonesia, terutama dalam sektor otomotif, elektronik, tekstil, dan makanan dan minuman. Beberapa diantaranya PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Samsung Electronics Indonesia, dan PT Unilever Indonesia.
Pertambangan dan Energi
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga menarik minat investor asing dalam sektor pertambangan dan energi. Beberapa perusahaan PMA di sektor ini termasuk PT Freeport Indonesia (pertambangan tembaga dan emas), PT Chevron Pacific Indonesia (minyak dan gas), dan PT Total E&P Indonesie (minyak dan gas).
Perbankan dan Keuangan
Beberapa bank asing telah membentuk perusahaan PMA di sektor perbankan dan keuangan di Indonesia. Contohnya adalah PT Bank HSBC Indonesia, PT Standard Chartered Bank Indonesia, dan PT Citibank Indonesia.
Teknologi Informasi
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan pertumbuhan pesat dalam sektor teknologi informasi dan startup. Banyak perusahaan teknologi asing telah mendirikan perusahaan PMA di Indonesia. Contohnya adalah PT Google Indonesia, PT Microsoft Indonesia, dan PT Tokopedia (sekarang GoTo Group).
Pariwisata
Indonesia adalah tujuan pariwisata yang populer, dan banyak perusahaan asing telah berinvestasi di sektor pariwisata dan perhotelan. Contohnya adalah PT Marriott International Indonesia, PT Accor Indonesia, dan PT Hilton Indonesia.
Perusahaan PMA di Indonesia wajib mematuhi peraturan dan hukum setempat, termasuk Undang-Undang Penanaman Modal dan peraturan terkait lainnya. Mereka juga harus melaporkan keuangan mereka secara berkala dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Cara Mendirikan PMA
Untuk dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia, sebenarnya prosesnya tidaklah sulit sejak diberlakukannya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Mekanisme permohonan pendirian perusahaan PMA dilakukan secara online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yaitu sistem Online Single Submission (OSS).
Sedangkan untuk mekanisme pengajuan permohonan perizinan secara offline dapat melalui PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan. Berikut ini merupakan prosedur permohonan pendiriannya, antara lain:
- Telah memiliki dokumen pendirian PT, seperti: Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan.
- PT PMA yang akan didirikan sudah memenuhi ketentuan modal atau investasi yang telah disebutkan di atas.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
- Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
- Wajib melengkapi perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan kepada kementerian atau instansi terkait.
Proses pendirian PMA ini dapat dilakukan secara mandiri atau bisa juga menggunakan layanan jasa konsultan mendirikan PMA yang ada. Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa ini adalah Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum merupakan legal platform berbasis teknologi yang menyediakan jasa layanan legal di Indonesia. Semua jenis bidang usaha masuk dalam cakupan layanan perusahaan ini. Tercepat, terpercaya, dan termudah, ini menjadi spirit perusahaan dalam memberikan layanan.
Kontrak Hukum hadir sebagai mitra solusi bagi startups dan UMKM sehingga dalam prosesnya mereka tidak perlu ribet, langsung saja buka website www.kontrakhukum.com dan cari informasi layanan apa saja yang dibutuhkan. Cukup mudah dan simpel. (DW)