TPFx Pontianak
Umum

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilu 2024

×

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kubu Raya dalam Pemilu 2024
Сollaborator

Pemilu 2024 akan segera tiba, dan salah satu hal yang perlu kita perhatikan adalah daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berfungsi untuk membuat peraturan daerah, mengawasi pemerintah daerah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Apa itu Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya?

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui siapa saja calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang akan kita pilih, dan bagaimana proses pemilihan mereka.

Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah daftar yang berisi nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang telah memenuhi syarat administrasi, syarat perolehan suara, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya ditetapkan oleh KPU setelah melalui tahapan verifikasi, penelitian, dan penetapan daftar calon sementara.

Daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah daftar yang berisi nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.

Daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya disusun berdasarkan urutan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik. Daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya disampaikan oleh partai politik kepada KPU paling lambat 90 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kalimantan Barat Tahun 2021

Perbedaan antara daftar calon tetap dan daftar calon sementara adalah bahwa daftar calon tetap sudah final dan tidak dapat diubah lagi, sedangkan daftar calon sementara masih dapat mengalami perubahan apabila ada calon yang tidak lolos verifikasi, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan oleh partai politik.

Berapa Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya?

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah 45 kursi, yang terdiri dari 9 daerah pemilihan (dapil) dengan masing-masing 5 kursi.

Alokasi kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya berdasarkan partai politik dan dapil ditentukan oleh KPU berdasarkan hasil perhitungan suara sah yang diperoleh oleh partai politik di setiap dapil, dengan menggunakan metode Sainte-Lague.

Metode Sainte-Lague adalah metode yang digunakan untuk mengalokasikan kursi kepada partai politik dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh oleh partai politik dengan bilangan ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya, hingga jumlah pembagi sama dengan jumlah kursi yang tersedia.

Kemudian, nilai pembagian tersebut diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil, dan kursi diberikan kepada partai politik yang memiliki nilai pembagian tertinggi, hingga seluruh kursi terisi.

Siapa Saja Nama-Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya?

Nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari masing-masing partai politik dan dapil dapat dilihat pada daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang telah ditetapkan oleh KPU.

Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Kubu Raya, yaitu https://kpu-kuburaya.go.id/.

Bagaimana Cara Memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya?

Cara memilih calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Anda harus mengetahui dapil Anda berdasarkan tempat tinggal Anda yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Anda dapat mengecek dapil Anda melalui situs resmi KPU Kabupaten Kubu Raya, yaitu https://kpu-kuburaya.go.id/.
  • Kedua, Anda harus mengetahui nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari dapil Anda yang tercantum dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. Anda dapat melihat daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya melalui situs resmi KPU Kabupaten Kubu Raya, yaitu https://kpu-kuburaya.go.id/.
  • Ketiga, Anda harus memilih salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari dapil Anda dengan cara mencoblos nomor urut calon yang Anda inginkan pada surat suara yang disediakan oleh KPU. Anda dapat mencoblos nomor urut calon yang Anda inginkan dengan menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU, yaitu pensil atau alat lain yang ditetapkan oleh KPU.
  • Keempat, Anda harus memasukkan surat suara yang telah Anda coblos ke dalam kotak suara yang disediakan oleh KPU. Anda harus memastikan bahwa surat suara yang Anda masukkan ke dalam kotak suara tidak rusak, sobek, atau terlipat.
Baca Juga:  Kurang dari 12 Jam Masuk Pontianak, ASUS ZenFone Max Pro M1 Langsung Sold Out

Apa Saja Syarat dan Hak Pilih Pemilih?

Syarat dan hak pilih pemilih adalah sebagai berikut:

  • Syarat pemilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, atau sudah kawin, dan tidak sedang terkena hukuman pidana yang dinyatakan secara sah oleh pengadilan yang berwenang.
  • Hak pilih pemilih adalah hak untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari dapil yang sesuai dengan tempat tinggal pemilih yang terdaftar dalam DPT.
  • Hak pilih pemilih juga meliputi hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan akurat tentang calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dalam proses pemilihan, hak untuk mengajukan gugatan atau sengketa pemilihan, dan hak untuk mengawasi jalannya pemilihan.

Apa Saja Tantangan dan Harapan yang Dihadapi oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya?

Tantangan dan harapan yang dihadapi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai berikut:

Tantangan

Tantangan yang dihadapi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah bersaing dengan calon lain dari partai politik yang berbeda atau dari partai politik yang sama, menarik perhatian dan simpati pemilih.

Baca Juga:  Cerdas Berpolitik Bersama Pinter Politik

Selain itu juga selalu menjaga integritas dan kredibilitas diri, menghadapi isu-isu negatif atau fitnah yang ditujukan kepada diri atau partai politik, serta mengatasi kendala-kendala teknis atau administratif dalam proses pemilihan.

Harapan

Harapan yang dihadapi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya adalah mendapatkan dukungan dan suara yang maksimal dari pemilih, memenangkan pemilihan, menjadi anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang terpilih.

Setelah terpilih kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan baik, menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya.

Penutup

Demikianlah artikel yang kami buat tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam pemilu 2024. Kami berharap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui siapa saja calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang akan kita pilih, dan bagaimana proses pemilihan mereka.

Kami juga mengajak Anda untuk menggunakan hak pilih Anda dengan bijak, cerdas, dan bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. Terima kasih telah membaca artikel ini, dan sampai jumpa di artikel selanjutnya. (AI)

LKP Cerdas Berdaya