TPFx Pontianak
Umum

Daftar Harga Set Top Box STB TV Digital Rekomendasi Kemenkominfo

×

Daftar Harga Set Top Box STB TV Digital Rekomendasi Kemenkominfo

Sebarkan artikel ini
Daftar Harga Set Top Box
Image: CNNIndonesia.Com
LKP Cerdas Berdaya

Daftar Harga Set Top Box

Baru-baru ini Blogger Borneo sering melihat penampakan informasi mengenai siaran televisi digital yang muncul di beberapa platform media sosial. Bahkan beberapa diantaranya muncul dalam bentuk zoom meeting yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMENKOMINFO) bekerjasama dengan pihak pelaksana.

Kita ketahui sendiri bahwa keberadaan siaran televisi analog telah dinikmati di Indonesia selama hampir 60 (enam puluh) tahun lamanya. Dan selama itu pula dapat dilihat bagaimana Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah menjadi pendamping rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi mendidik dan bermanfaat.

Setelah kurang lebih 60 tahun mengudara, KEMENKOMINFO telah mengambil kebijakan untuk menggantinya menjadi Siaran Televisi Digital (STD) menyesuaikan dengan kondisi dan zaman dimana sekarang semuanya sudah serba digital. Dengan STD kualitas gambar akan lebih bersih dan kualitas suara akan menjadi lebih jernih.

KEMENKOMINFO telah menetapkan proses perubahan dari siaran televisi analog menjadi TV Digital akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022. Oleh karena itu mulai saat ini proses sosialisasi secara gencar dilakukan oleh pemerintah pusat bekerjasama dengan pihak-pihak pendukung lainnya.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog. Akan tetapi jika memang di wilayahnya sudah terjangkau dan bisa diakses, disarankan untuk mengubah sistem tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Baca Juga:  Auto 2000 Slipi, Dapatkan Tawaran Harga Menarik Dari Toyota

Wilayah Jangkauan

Hingga saat ini, jangkauan siaran televisi digital sudah mencapai hampir seluruh daerah kabupaten kota di Indonesia. Untuk Kalimantan Barat sendiri, jika dilihat berdasarkan informasi resmi dari website www.siarandigital.kominfo.go.id terdapat 10 kelompok pembagian wilayah jangkauan.

Secara lengkap informasi mengenai Wilayan Jangkauan Siaran Televisi Digital di Kalimantan Barat bisa dilihat melalui daftar berikut ini:

Wilayah Jangkauan Siaran Televisi Digital Tahapan ASO
Kalimantan Barat – 1  Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak) Tahap-1 (30 April 2022)
Kalimantan Barat – 2 (Kabupaten Landak) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang) Tahap-2 (25 Agustus 2022)
Kalimantan Barat – 4 (Kabupaten Sambas) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 5 (Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 6 (Kabupaten Sintang) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 7 (Kabupaten Kapuas Hulu) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 8 (Kabupaten Melawi) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 9 (Kabupaten Ketapang) Tahap-3 (2 November 2022)
Kalimantan Barat – 10 (Kabupaten Kayong Utara) Tahap-3 (2 November 2022)
Baca Juga:  Mari Menangkal Stres dengan Minum Teh

Perangkat TV Digital

Untuk dapat mengakses siaran televisi digital, masyarakat harus menggunakan perangkat TV Digital dan dekoder Set Top Box (STB) model DVBT2. Perangkat ini sudah dapat dibeli di beberapa toko online yang ada, tentunya perangkat yang akan dibeli harus masuk dalam Set Top Box Rekomendasi KEMENKOMINFO.

Secara kebijakan, persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Menurut informasi dari KEMENKOMINFO untuk saat ini telah ada 9 (sembilan) merek Set Top Box yang telah mengantongi izin resmi dan sudah bisa digunakan masyarakat untuk menonton siaran digital dengan harga terjangkau.

Adapun ke-9 jenis STB resmi bersertifikat KEMENKOMINFO tersebut, antara lain:

  1. STB Merek POLYTRON PDV 600T2 (Harganya Mulai dari Rp 390.000 Hingga Rp 550.000)
  2. STB Merek ICHIKO 8000HD (Harganya Mulai dari Rp 210.000 Hingga 270.000)
  3. STB Merek AKARI ADS-2230 (Harganya Mulai dari Rp 355.000 Hingga 390.000)
  4. STB Merek AKARI ADS-210 (Harganya Mulai dari Rp 400.000 Hingga Rp 580.000)
  5. STB Merek AKARI ADS-168 (Harganya Mulai dari Rp 400.000 Hingga Rp 650.000)
  6. STB Merek VENUS Brio (Harganya Mulai dari Rp 215.000 Hingga Rp 380.000)
  7. STB Merek TANAKA T2 (Harganya Mulai dari Rp 220.000 Hingga Rp 265.000)
  8. STB Merek NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD (Harganya Sekitar  Rp 250.000)
  9. STB Merek MITO 3255 (Harganya Belum Diketahui)
Baca Juga:  7 Hal Sederhana yang Pasti Membuat Orang Tua Merasa Bahagia

Cara Memasang STB

Setelah membeli perangkat STB untuk TV Digital, langkah selanjutnya adalah memasang Set Top Box tersebut. Untuk memasang perangkat STB sangatlah mudah, Anda cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.

Akan lebih mudah lagi jika Anda sudah memiliki Televisi LED atau LCS yang sudah terpasang fitur DVB-T2 sehingga tidak perlu lagi membeli Set Top Box TV Digital. Ada beberapa merek produsen televisi yang telah mengeluarkan model terbarunya, antara lain: Polytron, Sony, LG, dan beberapa merek lainnya.

Demikian informasi dari Blogger Borneo mengenai Daftar Harga Set Top Box, perangkat yang wajib dimiliki jika ingin mendapatkan siaran televisi digital. Jika sekiranya masih ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung saja menghubungi Blogger Borneo Network. Semoga bermanfaat… (DW)