Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019

Image: Setkab.Go.Id

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019 baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2019.

Kebijakan untuk menaikkan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dipandang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dilakukan perubahan untuk lampiran II pada Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir kali PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Di Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perubahan daftar kenaikan gaji PNS 2019 ini berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.”

Menurut lampiran perubahan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 menjelaskan secara detail mengenai daftar kenaikan gaji PNS 2019, antara lain:

Baca Juga:  Nonton Bareng Film Sexy Killers bersama WALHI Kalimantan Barat

Gaji PNS Terendah dan Tertinggi

  • Gaji Terendah PNS (Golongan I/a Masa Kerja 0 Tahun) naik dari Rp. 1.486.500,- menjadi Rp. 1.560.800,-.
  • Gaji Tertinggi PNS (Golongan IV/2 Masa Kerja Lebih Dari 30 Tahun) naik dari Rp. 5.620.300,- menjadi Rp. 5.901.200,-.

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II Terendah (II/a Masa Kerja 0 Tahun) naik dari Rp. 1.926.000,- menjadi Rp. 2.022.200,-.
  • Gaji PNS Golongan II Tertinggi (II/d Masa Kerja 33 Tahun) naik dari Rp. 3.638.200,- menjadi Rp. 3.820.000,-.

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III Terendah (III/a Masa Kerja 0 Tahun) naik dari Rp. 2.456.700,- menjadi Rp. 2.579.400,-.
  • Gaji PNS Golongan III Tertinggi (III/d Masa Kerja 32 Tahun) naik dari Rp. 4.568.000,- menjadi Rp. 4.797.000,-.

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV Terendah (IV/a Masa Kerja 0 Tahun) naik dari Rp. 2.899.500,- menjadi Rp. 3.044.300,-.
  • Gaji PNS Golongan IV Tertinggi (IV/e Masa Kerja 32 Tahun) naik dari Rp. 5.520.300,- menjadi Rp. 5.901.200,-

Semua perubahan daftar kenaikan gaji PNS 2019 ini terlampir dalam Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Maret 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (DW)

Sumber: Setkab.Go.Id

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More