TPFx Pontianak
Bisnis

Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen Terhadap Dunia Bisnis di Indonesia

×

Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen Terhadap Dunia Bisnis di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tolak PPN Naik 12 Persen
Image: tintahijau.com
LKP Cerdas Berdaya

BloggerBorneo.com – Beberapa waktu lalu, muncul pemberitaan yang memuat mengenai pernyataan dari salah seorang menteri bahwa kenaikan PPn 12% tidak akan memberikan dampak ke UMKM.

Langsung muncul pertanyaan dalam hati, apakah benar pernyataan itu??? Hhhmmm… di kesempatan ini Blogger Borneo akan mengulas mengenai pernyataan tersebut.

Dampak Pajak 12% untuk UMKM

Seiring perkembangan ekonomi global yang semakin dinamis, pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal demi menjaga stabilitas ekonomi.

Salah satu kebijakan yang cukup mendapat sorotan adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini tentu menimbulkan banyak perdebatan, terutama dari kalangan pelaku bisnis dan generasi muda yang aktif berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.

Kita sebagai generasi muda yang berperan dalam dunia bisnis sudah seharusnya dapat memahami dasar-dasar dan dampak kebijakan perpajakan sangatlah penting.

Baca Juga:  Influencer Kalimantan Barat: Peran dan Dampaknya dalam Dunia Digital

Dengan pengetahuan ini, kita dapat mempersiapkan strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi.

Untuk itu, mari kita telusuri sejarah, dasar peraturan pajak, serta dampak kenaikan PPN terhadap dunia usaha di Indonesia.

Sejarah Munculnya Pajak

Pajak telah menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa itu, pajak dipungut untuk mendukung aktivitas pemerintahan seperti pembangunan infrastruktur dan pertahanan negara.

Di Indonesia, sejarah perpajakan modern dimulai sejak masa kolonial Belanda melalui Reglement op de Invordering der Patenten pada tahun 1816.

Setelah kemerdekaan, sistem perpajakan Indonesia terus berkembang hingga menjadi bagian integral dalam pendapatan negara.

Peraturan Mengenai Pajak di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 dan diperbarui melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021.

PPN dikenakan atas transaksi barang dan jasa dengan tarif standar yang sebelumnya sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Proses Seleksi CPNS Gunakan eMeterai: Solusi Modern untuk Legalitas Dokumen Digital

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan ini, yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2025, bertujuan untuk menutupi defisit anggaran serta membiayai berbagai program pembangunan nasional.

Namun, pelaku usaha harus siap menghadapi dampaknya terhadap harga barang dan daya beli masyarakat.

Dampak Terhadap Dunia Bisnis

Nah, sekarang jika ditanya apakah kenaikan PPN 12% ini akan memberi dampak, silahkan dicermati terlebih dulu poin-poin sebagai berikut:

1. Harga Barang dan Jasa Meningkat

Kenaikan PPN otomatis menyebabkan harga barang dan jasa naik. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama untuk produk-produk yang bersifat non-esensial.

2. Pengurangan Margin Keuntungan

Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mungkin kesulitan menaikkan harga karena khawatir kehilangan pelanggan. Akibatnya, margin keuntungan mereka akan tertekan.

3. Peluang Inovasi Bisnis

Meski ada tantangan, kenaikan pajak ini juga bisa mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif, misalnya dengan menawarkan produk yang memiliki nilai tambah tinggi sehingga tetap kompetitif di pasar.

Baca Juga:  Zahir Accounting Berikan Akses Aplikasi Akuntansi GRATIS untuk UMKM OK OCE

Tips untuk Pelaku Bisnis

Sekarang ketika aturan mengenai kenaikan PPn 12% sudah akan diberlakukan per 1 Januari 2025, apa yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis termasuk UMKM untuk menghadapinya?

Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis, antara lain:

  • Efisiensi Operasional
    Identifikasi biaya operasional yang dapat dihemat tanpa mengurangi kualitas produk atau layanan.
  • Pemanfaatan Teknologi
    Digitalisasi proses bisnis dapat membantu pelaku usaha mengelola keuangan lebih efisien dan meningkatkan daya saing.
  • Kolaborasi dengan Pelaku Bisnis Lain
    Membangun kerja sama dapat membuka peluang baru dan membantu mengurangi risiko akibat perubahan regulasi.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu membawa dampak signifikan bagi dunia bisnis di Indonesia.

Meski memberikan tantangan seperti kenaikan harga barang dan penurunan daya beli, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih inovatif dan adaptif.

Generasi muda sebagai penggerak utama perekonomian perlu memahami perubahan ini dan menyiapkan strategi yang tepat agar dapat terus berkembang di tengah dinamika ekonomi.

Dengan pendekatan yang bijak, dampak negatif kenaikan pajak dapat diminimalkan, sementara peluang untuk tumbuh tetap terbuka lebar. (DW)