Setelah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua jenis bidang usaha yang menerapkan sistem investasi dalam mekanisme bisnisnya, akhirnya SWI OJK mengeluarkan keputusan mengenai penghentian kegiatan operasional 11 entitas bisnis yang ada di Indonesia.
First Travel Investasi Bodong
Satgas OJK menganggap kesemua usaha yang masuk dalam keputusan ini harus dihentikan dikarenakan menghimpun dana dari masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin resmi.
Menurut informasi dilansir dari laman Viva.Co.Id, Jum’at (21/07/2017), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari ke 11 nama entitas usaha yang dihentikan kegiatan operasionalnya, Blogger Borneo sudah sering mendengar tiga nama diantaranya, yaitu: Azaria, 4Jovem dan First Travel.
Kedua nama entitas usaha ini dalam jangka waktu 3 bulan ini cukup mudah ditemukan di kota Pontianak. Jika Azaria bermain di bidang bisnis produk-produk kecantikan,
4Jovem juga bermain di bidang bisnis menjual produk-produk suplemen kesehatan. Sedangkan First Travel bermain di bidang bisnis umroh murah.
Berikut merupakan 11 nama entitas usaha yang izin operasionalnya dihentikan oleh OJK, antara lain:
- PT Akmal Azriel Bersaudara;
- PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
- PT Konter Kita Satria;
- PT Maestro Digital Komunikasi;
- PT Global Mitra Group;
- PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
- 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;
- Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
- Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
- PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
- PT CMI Futures.
Dalam keterangan resminya, Tongam juga menjelaskan bahwa maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu waspada.
Tongam menambahkan, dalam proses penutupan ke 11 entitas usaha ini, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.
Dan dari semua pemilik yang dipanggil, sebagian diantaranya telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya per tanggal 18 Juli 2017.
Adapun entitas-entitas usaha yang telah menandatangi surat pernyataan tersebut, antara lain:
- PT Akmal Azriel Bersaudara;
- PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
- PT Konter Kita Satria;
- PT Maestro Digital Komunikasi;
- PT Global Mitra Group;
- PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store;
- 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; dan
- Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
“Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya,
Adapun untuk PT Akmal Azriel Bersaudara diminta OJK untuk menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.
Sumber Referensi:
- http://m.viva.co.id/berita/bisnis/938134-ojk-tutup-11-investasi-bodong-salah-satunya-first-travel?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook