Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi SPT E-Filling Android

Untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baru saja melakukan sebuah inovasi dengan meluncurkan sebuah aplikasi E-Filling SPT 1770 SS berbasis android.

Menurut hasil siaran pers yang dirilis dari www.pajak.go.id, Rabu (11 Maret 2015), aplikasi android ini bisa langsung diunduh dengan menggunakan kata kunci “efilling 1770 SS” atau bisa juga dengan menggunakan link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.

Karena masih dalam proses pengembangan, maka aplikasi E-Filling SPT 1770 SS berbasis android ini baru bisa digunakan untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Formulir ini dikhususkan bagi para Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun.

Berikut adalah tampilan aplikasi android E-Filing SPT 1770 SS:

Tampilan Play Store App
Tampilan Play Store App (Sumber: www.ditjenpajak.go.id)
Tampilan Situs Play Store pada Web Browser
Tampilan Situs Play Store pada Web Browser (Sumber: www.ditjenpajak.go.id)

Sebelum menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan e-FIN atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pihak pemberi kerja.

Baca Juga:  Galaxy S6 Edge Plus, Pre Order Eksklusif Perdana Hanya di Lazada Indonesia

Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan.

Diingatkan kembali bahwa Ditjen Pajak tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak. Ternyata sekarang bagi para wajib pajak orang pribadi sangat sederhana tidak perlu harus repot-repot melakukan proses pelaporan SPT Formulir 1770 SS. Cukup unduh aplikasi androidnya dan dalam waktu singkat bisa langsung digunakan. (DW)

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More