Ini Dia Isi Lengkap Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas yang Sedang Viral
Seminggu terakhir, ramai terjadi pro kontra terkait rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang dinilai akan mematikan para content creator. Mulai dari para komika seperti Coki Pardede, Praz Teguh, hingga seorang content creator sekaligus selebritis Dedy Corbuzier turut angkat suara memprotes is draft tersebut.
Dalam surat yang ditujukan ke Presiden berbunyi:.
Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas yang diajukan ke Presiden Jokowi itu bertanda tangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Draft itu telah diajukan ke Jokowi pada 17 Februari 2023.
Ternyata draf itu berisi usulan perpres kerja sama platform digital dengan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform itu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen pada tanggal 16 Februari 2023 untuk membahas 2 (dua) draf tersebut dengan menyandingkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selanjutnya mereka menyusun draf “Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” usulan Dewan Pers dan konstituen.
Draf tersebut ditandatangani oleh perwakilan konstituen yang hadir dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers
TOPIK UTAMA
Dasar Pembentukan
Sejumlah isi Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Dasar yang digunakan ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Perwakilan Dewan Pers berdalih bahwa tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini demi memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Salah satu yang ramai dikritisi dalam Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah mengenai kesepakatan bagi hasil antara peusahaan penyedia platform digital dengan perusahaan pers.
Ini juga menjadi salah satu ruang lingkup peraturan presiden yang diusulkan ke Presiden Jokowi tersebut. Meski begitu, perusahaan pers juga masuk dalam ruang lingkup tersebut.
[pdf-embedder url=”https://bloggerborneo.com/wp-content/uploads/2023/07/Draft-Perpres-Jurnalisme-Berkualitas.pdf” title=”Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas”]
Ruang Lingkup Peraturan
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan:
- Perusahaan Platform Digital,
- Perusahaan Pers,
- Kesepakatan Bagi Hasil Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, dan
- Pelaksana.
Diketahui bahwa Dewan Pers telah menetapkan perusahaan penyedia platform digital karena menganggap kehadirannya penting. Hal itu dilandasi dua hal yakni persentase trafik dari trafik domestik yang dipakai dan/atau jumlah pengguna harian aktif di Indonesia berdasarkan periode tertentu.
Lembaga yang menaungi pers se-Indonesia itu pun menetapkan 8 poin kewajiban perusahaan penyedia layanan platform digital. Pihak yang tidak mematuhi poin pertama hendaknya diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Poin Penting
Berikut isi penting dari 8 poin Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas usulan Dewan Pers yang ramai dikritisi para content creator tersebut.
- 1Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.
- Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil
- Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan algoritma
- Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan isi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers
- Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin
- Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital, dan
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dan/atau memperoleh pendapatan di Indonesia
Perpres Jurnalisme Berkualitas ini juga menekankan adanya sanksi bagi perusahaan penyedia layanan jasa yang tidak mematuhi poin 1 alias tidak mendukung jurnalisme berkualitas agar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut Berimbas ke Google
Diketahui perpres ini juga menyoroti perusahaan pelayanan jasa penyedia platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Youtube agar mendukung kebijakan jurnalisme berkualitas tersebut.
Meski begitu, ruang lingkupnya juga berlaku bagi perusahaan pers, termasuk mewajibkan adanya kesepakatan bagi hasil perusahaan penyedia jasa layanan platform digital dengan perusahaan pers, dan pelaksana.
Perwakilan Dewan Pers menyatakan bahwa tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers terkait pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital hanyalah perusahaan pers yang telah terverifikasi oeh Dewan Pers. (VV)
Diolah dari berbagai sumber
Comments are closed.