Dukung Petisi Menolak Freeport Masuk Kalimantan #SaveBorneo
Penguasaan investasi asing di indonesia, khususnya industri ektrakstif telah di mulai sejak tahun 1967 saat perusahaan tambang Freeport masuk dan mencengkeram kekayaan alam di tanah Papua, Indonesia.
Alih-alih memperoleh kesejahteraan, selama 45 tahun rakyat Papua justru mengalami konflik, bencana lingkungan, kemiskinan, dan penderitaan. Pengalaman ini sudah cukup memberikan bukti bahwa perusahaan industri ekstraktif skala raksasa seperti Freeport harus ditolak keberadaannya di Kalimantan Tengah.
Selama ini orientasi kebijakan pemerintah yang pro pasar dan investasi adalah ancaman utama terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah. Sumber daya alam diserahkan pada investasi yang monopolistik serta tidak menghargai kearifan lokal dan peran serta masyarakat. Sebaliknya, justru memunculkan penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal, kerusakan lingkungan serta bencana ekologi yang berujung pada ancaman atas keselamatan rakyat.
Saat ini ancaman terhadap sumber daya alam dan sumber-sumber penghidupan rakyat di kalimantan semakin nyata dengan masuknya perusahaan tambang multi nasional PT. Freeport Mc Moran. Ltd di Kalimantan tengah yang melakukan kongsi dengan perusahaan PT. Kalimantan Surya Kencana (KSK) seluas 120.900 ha dengan izin kontrak karya (KK) di dua Kabupaten Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Murung Raya).
EKSPLOITASI FREEPORT DI TANAH PAPUA
PT. KSK adalah anak perusahaan Kalimantan Gold Corporation. Ltd yang sudah melakukan kongsi dengan Freeport Mc Moran-Exploration.Ltd yang akan menguasai 75 % saham setelah menginvestasikan US$7 juta. Di Kalimantan Timur mereka juga sedang melakukan akivitas untuk tambang PT. Jelai Cahaya Mineral (http://www.kalimantan.com/s/Jelai.asp).
Di Kalimantan Tengah, perusahaan ini sudah mulai melakukan eksplorasi pada tanggal 23 Mei 2012, dimana mereka sudah melakukan pemboran di titik Beruang Tengah di wilayah proyek KSK, Kalimantan Tengah yang dirilis manajemen Kalimantan Gold kepada investor di Bursa Efek Toronto pada tanggal 29 Mei 2012.
Jelas eksplorasi ini akan mengancam keberadaan masyarakat dan lingkungan. Ancaman ini bisa dilihat dari segi penyelamatan lingkungan dan ekologi di Kalimantan Tengah bahwa wilayah yang menjadi lokasi konsensi PT. KSK berada di wilayah hulu dan merupakan wilayah “cathment area” (tangkapan air) yang merupakan sumber hidrologi beberapa sungai besar di kalimantan dan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Di prediksikan apablia wilayah ini di eksploitasi dengan menggunakan metode “open peat mining” (tambang terbuka) maka ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologi seperti pencemaran, banjir dan kekeringan akan terjadi di bumi kalimantan yang mempengaruhi keselamatan penduduk yang banyak hidup di sekitar bantaran sungai-sungai seperti Barito, Kapuas, Kahayan dan Katingan Mahakam dan Kapuas Kalimantan Barat.
Terkait dengan hak tersebut, kami menuntut kepada penyelenggara negara khususnya Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat untuk melindungi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di bumi kalimantan dengan memastikan keselamatan rakyat sesuai dengan mandat konstitusi dasar negara.
Sumber Tulisan:
- https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-susilo-bambang-yudhoyono-batalkan-izin-eksplorasi-sda-pt-freeport-mc-moran-di-bumi-kalimantan
Sumber Gambar:
- http://zonadamai.wordpress.com/2012/02/17/dpr-ri-kritik-penggunaan-jasa-pengamanan-asing-di-pt-freeport/