Universitas Tanjungpura Edukasi Siswa SMA Kapuas Pontianak Bahaya Judi Online Lewat Literasi Hukum dan Digital
Tim Pengabdian Universitas Tanjungpura menggelar edukasi hukum dan literasi digital tentang bahaya judi online di SMA Swasta Kapuas Pontianak.
BloggerBorneo.com – Kegiatan ini membekali siswa dengan pemahaman hukum dan keamanan digital demi melindungi generasi muda dari ancaman judi online.
Ancaman judi online terhadap generasi muda kian mengkhawatirkan. Merespons fenomena tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar kegiatan edukatif bertema “Edukasi Hukum Preventif dan Literasi Digital tentang Bahaya Judi Online” di SMA Swasta Kapuas, Kota Pontianak, pada Kamis (12/6/2025).
Literasi Mengenai Bahaya Judi Online
Kegiatan ini menjadi upaya konkret kalangan akademisi dalam memberikan perlindungan preventif kepada pelajar melalui edukasi hukum dan peningkatan literasi digital.
Tak kurang dari 35 peserta yang terdiri atas 29 siswa dan 6 guru turut serta dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB secara luring di ruang kelas sekolah.
Masifnya penyebaran teknologi digital di kalangan pelajar turut membawa dampak negatif berupa keterpaparan pada praktik judi online.
Judi Online Ancam Remaja: Data Mencengangkan
Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023, sebanyak 2,5 juta pengguna aktif judi online di Indonesia berusia 17–20 tahun—termasuk di antaranya pelajar SMA dan mahasiswa.
Kementerian Sosial RI juga mencatat bahwa lebih dari 20 persen remaja terlibat dalam praktik ini, dengan durasi bermain berkisar 2–4 jam per hari. Minimnya literasi digital, lemahnya pengawasan, serta pengaruh lingkungan menjadi faktor dominan yang mendorong keterlibatan mereka.
Multidisiplin, Berbasis Fakta Hukum dan Teknologi
Kegiatan edukasi ini dipimpin oleh Dr. Rupita, M.Kes. dari Prodi Sosiologi FISIP Untan bersama tim multidisiplin yang terdiri atas dosen dari berbagai bidang keilmuan.
Mereka antara lain: Zulkarnain, S.S., M.Sos.; Ibnu Arif, S.Kom., M.Kom.; Auliya Rochman, S.H., M.H.; Yoga Mandala, M.Pd.; dan sejumlah akademisi lainnya dari rumpun sosial, hukum, teknik, dan pendidikan.
Materi edukasi dibagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama bertajuk Edukasi Hukum Preventif Judi Online yang disampaikan oleh Henry Anderson P., S.H., M.Kn., membahas regulasi hukum terkait judi online, pasal-pasal pidana, hingga studi kasus konkret. Siswa diperkenalkan dengan konsekuensi hukum atas keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini.
Sesi kedua mengangkat tema Literasi Digital Judi Online yang disampaikan oleh Ibnu Arif, S.Kom., M.Kom. Siswa diajak mengenali modus aplikasi judi online, strategi manipulatif platform digital, hingga edukasi terkait digital hygiene dan cyber safety.
Materi juga memperkuat karakter siswa agar tak mudah tergoda oleh permainan daring yang menjanjikan keuntungan instan.
Interaktif dan Kontekstual, Tingkatkan Wawasan Siswa
Kegiatan dikemas secara interaktif melalui ceramah, diskusi terbuka, hingga simulasi. Penyampaian materi dibantu dengan presentasi visual yang memudahkan siswa memahami topik. Seluruh konten disusun berdasarkan referensi hukum nasional dan artikel ilmiah terpercaya.
Sebagai bentuk penghargaan, panitia memberikan plakat dan sertifikat kepada sekolah, serta hadiah bagi peserta aktif. Hasil evaluasi menunjukkan respons positif dari siswa. Mereka menyebut kegiatan ini “seru”, “menyenangkan”, dan “menambah ilmu”.
Banyak yang mengaku baru memahami risiko hukum dan psikologis dari konten yang selama ini mereka akses secara bebas di internet.
Guru-guru SMA Swasta Kapuas turut mengapresiasi kegiatan ini. Mereka menilai penyampaian materi disesuaikan dengan realitas pelajar saat ini, dan berharap edukasi semacam ini dapat diperluas ke sekolah lain di Kalimantan Barat.
Menuju Edukasi Digital Berkelanjutan di Sekolah
Tim pelaksana menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari model intervensi edukatif yang lebih besar dan berkelanjutan. Mereka merancang pengembangan lanjutan dalam bentuk modul daring, video edukatif, hingga platform interaktif yang mudah diakses oleh pelajar.
Sebagai penutup, tim menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan jajaran guru SMA Swasta Kapuas Pontianak, siswa-siswi peserta, serta Universitas Tanjungpura yang telah memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan ini.
Dengan semakin kompleksnya tantangan dunia digital, pendidikan hukum dan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak yang perlu terus diperkuat, terutama bagi kalangan muda yang menjadi sasaran empuk praktik ilegal seperti judi online. (DW)
Sumber: The Tanjungpura Times
Comments are closed.