Dalam kesempatannya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (06/06/2018) lalu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang saat ini diketuai oleh Bahlil Lahadalia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan dapat sesegera mungkin untuk direalisasikan menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadia mengatakan bahwa RUU Kewirausahaan ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat. Oleh karena itu, bersama rombongan perwakilan Ketua BPD, Bahlil menganggap momen RDP ini menjadi saat yang tepat untuk merealisasikan RUU tersebut. HIPMI sebagai motor penggerak tetap akan berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan dunia usaha.
“Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU Kewirausahaan perlu mencantumkan tentang batas usia wirausaha muda di bawah 41 tahun. Batas ini perlu dicantumkan untuk menajamkan ketentuan umum tentang wirausaha pemula di kelompok usia pemuda,” ujar Bahlil di Gedung DPR-MPR, Jakarta, seperti dikutip dari laman Liputan6.Com, Rabu (06/06/2018).
10 POIN PENTING DALAM RUU KEWIRAUSAHAAN
Ketentuan umum mengenai batas usia wirausaha muda diatas merupakan poin pertama dari total 10 poin yang diajukan oleh Bahlil untuk dapat dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan. Untuk poin kedua, dibentuk koordinasi lintas strategis berupa Komite Kewirausahaan Nasional.
Komite ini harus dibentuk sebagai koordinasi lintas strategis kementerian atau lembaga negara dan sektor swasta dalam pengembangan kewirausahaan. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan strategis dan Rencana induk Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga terkait.
Di poin ketiga, Pemerintah menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berani dari APBN dan APBD. Pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN di tingkat nasional, serta APBD di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kewirausahaan nasional.
Poin keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. HIPMI menilai perlu aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik Bank BUMN maupun Bank Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kelima mengenai pemberian kredit lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di Perguruan Tinggi. Perlu dibuat aturan khusus mengenai program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi, berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda.
Poin keenam, pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Perlu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan persyaratan perizinan dan pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Selain itu juga mesti diatur penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dan pemberian keringanan dalam persyaratan jaminan tambahan.
Poin ketujuh, kemudahan dari Pemerintah dalam hal pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi wirausaha muda. Hal tersebut termasuk pendataan produk, jasa, atau desain yang dihasilkan wirausaha muda. Jika perlu, Pemerintah membeli hak cipta produk-produk industri besar tertentu, agar bisa dipergunakan secara luas oleh wirausaha muda.
Poin kedelapan adalah memberikan perlindungan kepada ekonomi daerah melalui afirmasi wirausaha lokal. Perlu aturan untuk mengatur investasi yang masuk ke sebuah daerah dengan kemitraan yang lebih adil, wajib menyertakan wirausaha daerah dengan presentase kemitraan minimal 15 persen bagi mitra lokal.
Poin kesembilan, perluasan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang bersifat wajib. Untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda yang berkualitas dan memperkuat kapasitas wirausaha muda yang ada, perlu dilakukan perluasan pendidikan vokasi serta memasukkan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan dan tinggi.
Dan yang terakhir, poin kesepuluh adalah sinergi lembaga pendidikan kewirausahaan dengan inkubator dan badan usaha milik negara atau daerah. Untuk mengefektifkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan pembiayaan kewirausahaan, perlu sinergi antar lembaga-lembaga pendidikan dan inkubasi, dari tingkat Nasional hingga ke daerah-daerah.
WIRAUSAHAWAN ASET PENTING BANGSA
Disaat yang bersamaan, Ketua Umum HIPMI Kalimantan Barat, Denia Yuniarti Abdussamad juga turut hadir dalam RDP tersebut. Dalam sesi wawancara seusai RDP, Denia menyampaikan bahwa pemerintah harus memberikan afirmasi pada pengusaha nasional melalui RUU Kewirausahaan.
Denia menambahkan untuk saat ini yang harus menjadi perhatian adalah tren jumlah pengusaha di Indonesia telah mengalami peningkatan dari 1,67 persen pada tahun 2013 menjadi 3,1 persen. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil dan belum memenuhi angka yang ideal.
Selain itu, terjadi kondisi ketidakseimbangan antara jumlah wirausaha mikro dan kecil dengan wirausaha menengah. Padahal menurutnya, selama ini justru wirausaha UMKM memiliki komitmen kebangsaan tinggi yang tinggi dan sebenarnya mampu mempercepat proses pemerataan ekonomi nasional.
“Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah Pajak Usaha yang berasal dari para pengusaha. Jika di masa lalu pertahanan negara bergantung kepada militer, maka di masa depan pertahanan negara juga akan dilakukan oleh para wirausahawan.” demikian jelas Denia, seperti dikutip dari laman pontianak.tribunnews.com, Selasa (12/06/2018).
Menurut sosok muda yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tanjungpura Pontianak Tahun Angkatan 2000 ini, perlu dirumuskan tiga tujuan strategis untuk memperkuat keberadaan RUU Kewirausahaan ini. Adapun tujuan strategis pertama adalah mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan pemuda.
Kemudian tujuan strategis kedua adalah mewadahi naik kelasnya para wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke menengah, dan dari usaha menengah naik lagi menjadi usaha besar. Yang terakhir tujuan strategis ketiga adalah melibatkan para pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subjek dan objek pembangunan. (DW)
Referensi:
- http://pontianak.tribunnews.com/2018/06/12/ketua-umum-hipmi-kalbar-gelar-rapat-dengar-pendapat-ruu-kewirausahawan-di-senayan
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/3551981/hipmi-usul-10-poin-ini-dalam-ruu-kewirausahaan