Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 125/S.SM.01.00/2017 tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017, maka dengan ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat bahwa pada tahun 2017 akan dibuka Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan di Negara Republik Indonesia.
Ada 8 Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan di Indonesia, antara lain:
- KEMENKEU (PKN STAN) : Jumlah Dibutuhkan 4.920 Orang
- KEMENDAGRI (IPDN) : Jumlah Dibutuhkan 1.689 Orang
- KEMENHUB (STTD) : Jumlah Dibutuhkan 165 Orang
- KEMENKUMHAM (POLTEKIP dan POLTEKIM) : Jumlah Dibutuhkan 500 Orang
- BIN (STIN) : Jumlah Dibutuhkan 124 Orang
- BPS (STIS) : Jumlah Dibutuhkan 600 Orang
- BMKG (STMKG) : Jumlah Dibutuhkan 250 Orang
- LEMSANEG (STSN) : Jumlah Dibutuhkan 100 Orang
WAKTU PENDAFTARAN : 9 – 31 MARET 2017
SYARAT DAN KETENTUAN
Untuk dapat mengikuti proses penerimaan ini, ada beberapa informasi penting yang harus diperhatikan dan dilaksakan, antara lain:
- Calon peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan jadwal tertera pada angka 1 (satu);
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu diantara 8 (delapan) Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), apabila diketahui mendaftar di 2 (dua) atau lebih maka yang bersangkutan akan langsung dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Setiap calon peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- per peserta sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya tersebut pada angka 6 (enam), juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang telah melakukan pola pembibitan bagi para lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PAN RB.
Catatan:
Dihimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya tindak penipuan terkait dengan proses penerimaan ini. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah nominal tertentu.
Ditandatangani dan dicap basah di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 oleh Bapak Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (DW)