Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah.
UMP KALBAR 2018
UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
Melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2013 dengan nomor 677/DISNAKERTRANS/2017, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan aturan mengenai Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, sebagai berikut:
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp. 2.046.900,-
- Kota Pontianak: Rp. 2.145.000,-
- Kabupaten Mempawah: Rp. 2.066.600,-
- Kabupaten Landak: Rp. 2.175.200,- *)
- Kabupaten Sintang: Rp. 2.215.000,-
- Kabupaten Sambas: Rp. 2.200.000,- *)
- Kabupaten Ketapang: Rp. 2.439.300,- *)
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp. 2.204.650,- *)
- Kota Singkawang: Rp. 2.164.991,-
- Kabupaten Sanggau: Rp. 2.145.310,-
- Kabupaten Kubu Raya: Rp. 2.075.000,-
- Kabupaten Sekadau: Rp. 2.099.386,-
- Kabupaten Bengkayang: Rp. 2.189.000,- *)
- Kabupaten Melawi: Rp. 2.118.214,-
- Kabupaten Kayong Utara: Rp. 2.315.850,- *)
*) Terdapat Upah Minimum Sektoral (UMS). Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2018.
Untuk Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 dapat diunduh disini dan untuk tahun 2018 dapat diunduh disini.