Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Termasuk Pileg dan Pilpres

Image: rmoljabar.id
RajaBackLink.com

Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 beserta tahapannya perlu diketahui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada saat Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).

Pemilu 2024 yakni Pileg 2024 dan Pilpres 2024 beserta Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur berdasarkan keputusan yang berlaku. Lantas kapan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024?

Jadwal dan Tahapan PILKADA 2024

Simak aturan, jadwal dan tahapan Pileg 2024, Pilpres 2024, dan Pilkada 2024, berikut ini.

Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Kapan Pilkada 2024?

Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:

Jadwal Putaran Pertama

  • Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
  • Tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang
  • Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.

Demikian informasi lengkap jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya. Semoga bermanfaat! (RM)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!