Jasa Badal Umroh Pontianak, Solusi Ibadah Pengganti bagi Muslim yang Uzur, Sakit atau Sudah Meninggal

RajaBackLink.com

Ibadah Umrah adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan mengunjungi dan beribadah di kota Makkah dan sekitarnya, dengan melakukan rangkaian amalan dan ritual-ritual tertentu.

Umrah tidak memiliki waktu pelaksanaan yang ditentukan, sehingga dapat dilakukan oleh umat Muslim kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Dzulhijjah saat pelaksanaan ibadah haji.

Jasa Badal Umroh Pontianak

Umrah sendiri memiliki rangkaian amalan yang terdiri dari beberapa tahapan, seperti memakai pakaian ihram, melakukan thawaf atau mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali searah jarum jam, melakukan sa’i atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, mencukur atau memotong rambut, dan melakukan beberapa amalan lainnya.

Meskipun Umrah tidak wajib dilaksanakan dalam agama Islam, namun pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu untuk melakukannya, sebagai bentuk pengabdian dan kecintaan kepada Allah SWT serta untuk memperoleh keberkahan dan pahala yang berlimpah.

Solusi Umroh Pengganti

Jika diperhatikan, berdasarkan pengalaman pribadi Blogger Borneo ketika mengikuti Paket Umroh Pontianak dari PT Jannah Firdaus Tour and Travel selama 9 hari kemarin, untuk dapat melaksanakan ibadah umroh kondisi kita harus prima secara lahir dan batin.

Sekarang bagaimana dengan orang yang ingin mendapatkan pahala umroh namun kondisinya tidak mampu dikarenakan usianya sudah cukup uzur, sedang mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk beraktivitas berat, atau bahkan bagi seseorang yang telah meninggal, apa yang bisa dilakukan?

Nah, untuk menjawab pertanyaan ini mari kita melihat dua hadits sakhih yang disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Blogger Borneo sendiri dapat berangkat umroh ke tanah suci karena harus menggantikan Bapak yang ketika mendekati hari H kondisinya tidak memungkinkan untuk berangkat.

Hadits Badal Umroh Menurut Ibnu Abbas 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah bernazar untuk melakukan umrah namun ia meninggal sebelum ia melakukannya. Apakah aku dapat melakukannya atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, lakukanlah umrah untuk ibumu.” (HR. Bukhari no. 1510 dan Muslim no. 1149)

Hadits Badal Umroh Menurut Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ayahku telah bernazar untuk melakukan umrah namun ia meninggal sebelum ia melakukannya. Apakah aku dapat melakukannya atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, lakukanlah umrah untuk ayahmu.” (HR. Bukhari no. 1512 dan Muslim no. 1148)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa Badal Umrah diperbolehkan dalam Islam, sebagai bentuk pengganti seseorang yang telah bernazar untuk melakukan umrah namun tidak dapat melaksanakannya sendiri karena berbagai alasan, seperti sakit atau meninggal dunia.

Blogger Borneo di Depan Kakbah Masjidil Haram Mekkah

Syarat dan Ketentuan

“Badal Umrah” adalah istilah dalam agama Islam yang mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah oleh orang lain sebagai pengganti seseorang yang tidak dapat melaksanakannya karena alasan tertentu, misalnya karena sakit atau halangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, seseorang dapat meminta orang lain untuk melaksanakan umrah atas namanya, dan orang yang melaksanakan umrah tersebut disebut sebagai “Badal Umrah”. Namun harus diingat juga bahwa Badal Umrah harus dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Badal Umrah antara lain:

  1. Orang yang meminta Badal Umrah harus memiliki alasan yang sah, seperti sakit atau halangan lain yang tidak memungkinkannya untuk melaksanakan ibadah umrah sendiri.
  2. Orang yang melaksanakan Badal Umrah haruslah mampu dan memenuhi syarat-syarat yang sama seperti pelaksanaan umrah secara langsung, termasuk syarat-syarat keislaman, kesehatan, dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia.
  3. Pelaksanaan Badal Umrah harus dilakukan dengan kesepakatan dan persetujuan antara orang yang meminta Badal Umrah dan orang yang melaksanakan umrah atas namanya.
  4. Pelaksanaan Badal Umrah harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  5. Orang yang menggunakan Jasa Badal Umroih harus mampu membayar biaya dan mengeluarkan dana untuk pelaksanaan ibadah umrah tersebut.
  6. Badal Umrah sebaiknya dilakukan oleh orang yang saling kenal dan saling percaya, atau dapat dipercaya dengan baik oleh pihak yang meminta Badal Umrah.

Tata Cara Badal Umroh

Khusus mengenai tata cara ketika ingin menggunakan Jasa Badal Umroh, perhatikan sebagai berikut:

  1. Orang yang meminta Badal Umrah harus mencari orang yang akan melaksanakan umrah atas namanya. Orang yang akan melaksanakan Badal Umrah haruslah orang yang dikenal dan dipercayai.
  2. Orang yang meminta Badal Umrah harus memberikan surat kuasa secara tertulis kepada orang yang akan melaksanakan umrah atas namanya. Surat kuasa ini berisi informasi tentang identitas pelaksana Badal Umrah dan tugas-tugas yang harus dilakukan.
  3. Orang yang melaksanakan Badal Umrah harus membawa paspor dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Saudi Arabia.
  4. Orang yang menggunakan Jasa Badal Umroh harus membayar biaya dan mengeluarkan dana untuk pelaksanaan ibadah umrah tersebut.
  5. Pelaksanaan Badal Umrah harus dilakukan dengan benar dan mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah umrah secara umum.
  6. Setelah selesai melaksanakan Badal Umrah, pelaksana harus mengirimkan laporan dan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan umrah tersebut kepada orang yang meminta Badal Umrah.
  7. Orang yang meminta Badal Umrah harus memberikan imbalan atau hadiah kepada pelaksana Badal Umrah sebagai tanda terima kasih atas bantuan yang diberikan.

Perlu diingat bahwa Jasa Badal Umroh sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan dan persetujuan yang jelas antara pihak yang meminta dan pelaksana Badal Umrah. Selain itu, pelaksanaan Badal Umrah harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Cara Daftar dan Biaya Jasa

Bagi siapa saja yang ingin memberikan pahala umroh bagi orang tuanya yang kondisinya sudah uzur, sedang sakit, ataupun sudah meninggal dapat menggunakan Jasa Badal Umroh dengan menghubungi terlebih dahulu nomor whatsapp 0811-56-1982 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Muthawif Jannah Firdaus
Tampak Kanan: Ustadz Syafrudin dan Tampak Kiri: Ustadz Maulidad

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 2.000.000,- per orang dimana fasilitas dan layanan yang akan didapatkan pihak keluarga nantinya, antara lain:

  • Bukti Pelaksanaan Ibadah Umroh dalam Bentuk Foto dan Video .
  • Sertifikat Pelaksanaan Ibadah Umroh Atas Nama yang Telah Diberikan.

Adapun yang akan menjadi pelaksana Jasa Badal Umroh di Mekkah nantinya para penuntut ilmu hadromaut dari Yaman. Penampakan foto diatas merupakan dokumentasi Blogger Borneo dengan para pelaksana badal umrah nantinya. Dijamin amanah, Insya Allah. (DW)

 

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!