Kementerian Komunikasi dan Informatika Blokir Telegram, Ini Alasannya
Per 14 Juli 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) memblokir akses layanan media sosial miliknya Telegram. Para netizen pun langsung merespon kontra mengenai tindakan pemblokiran ini. Kira-kira apa alasan KOMINFO melakukan pemblokiran???
Melalui siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) Nomor 84/HM/KOMINFO/07/2017 tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram yang dipublish di website resmi KEMKOMINFO dapat diketahui alasan utama kenapa tindakan pemblokiran dilakukan.
Sesuai permintaan KEMKOMINFO pada tanggal 14 Juli 2017 kepada para Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) miliknya Telegram, hal ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang tentunya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir, antara lain: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dengan diblokirnya ke-11 DNS ini maka untuk sementara waktu layanan Telegram versi web tidak bisa diakses melalui komputer.
Menurut Samuel A. Pangearapan, Dirjen Aplikasi Informatika, mengatakan bahwa untuk saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia jika Telegram untuk kedepannya tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
Langkah preventif ini memang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KEMKOMINFO selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Siaran pers ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017 dan dipublikasikan informasinya kepada publik oleh Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber Referensi:
- https://kominfo.go.id/content/detail/10106/siaran-pers-no-84hmkominfo072017-tentang-pemutusan-akses-aplikasi-telegram/0/siaran_pers