Memahami Pentingnya Legalitas NIB dan Laik Sehat untuk Dapur MBG di Kalimantan Barat

0
Ilustrasi Program MBG
Image: sinpo.id

BloggerBorneo.com – Setelah ditelusuri, sumber makanan tersebut berasal dari salah satu dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis).

Fakta mengejutkan kemudian terungkap: dapur SPPG ini ternyata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum mengantongi Laik Sehat dari Dinas Kesehatan, dan juga belum memiliki Sertifikat Halal.

Legalitas NIB dan Laik Sehat untuk Dapur MBG

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap dapur MBG, katering, maupun usaha kuliner di Kalimantan Barat wajib mematuhi regulasi dan standar keamanan pangan.

Tanpa dokumen legalitas yang lengkap, risiko keracunan massal, pencabutan izin, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat bisa terjadi kapan saja.

Mengapa Dapur MBG Perlu Segera Urus Legalitas?

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).

NIB berlaku layaknya “KTP Usaha” karena memuat data identitas perusahaan atau usaha perorangan.

Fungsi NIB:

  • Sebagai tanda legalitas usaha yang diakui oleh negara.
  • Memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin lain, seperti izin edar atau izin operasional.
  • Memberi akses untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan.
  • Menjadi syarat wajib bagi usaha yang ingin mengikuti tender atau kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.

Dengan memiliki NIB, dapur MBG maupun usaha kuliner lainnya akan lebih mudah berkembang karena status hukumnya jelas dan diakui secara nasional.

Laik Sehat

Laik Sehat adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa sebuah tempat pengolahan makanan, baik itu restoran, katering, atau dapur MBG sudah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan.

Tujuan Laik Sehat:

  • Menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi dan bebas dari risiko kontaminasi.
  • Melindungi konsumen dari bahaya keracunan atau penyakit akibat makanan.
  • Menjadi salah satu syarat penting untuk menjalankan usaha kuliner secara resmi.

Proses pemeriksaan laik sehat biasanya meliputi kebersihan dapur, sanitasi air, penyimpanan bahan makanan, serta kebersihan pekerja.

Jika semua standar terpenuhi, barulah Dinas Kesehatan mengeluarkan sertifikat laik sehat.

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama setelah melalui proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sertifikat ini memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi sesuai dengan syariat Islam dan aman dikonsumsi oleh umat Muslim.

Manfaat Sertifikat Halal:

  • Memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.
  • Meningkatkan kepercayaan dan reputasi bisnis di mata masyarakat.
  • Menjadi syarat wajib berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Tanpa sertifikat halal, pelaku usaha bisa kehilangan konsumen dan berpotensi terkena sanksi hukum jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Dengan mengurus tiga dokumen penting ini, dapur MBG maupun usaha kuliner lain akan lebih dipercaya masyarakat, terhindar dari masalah hukum, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Solusi: Jasa Pengurusan NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal di Kalimantan Barat

Banyak pemilik usaha menganggap pengurusan izin terlalu ribet dan memakan waktu. Untuk itu, kini tersedia jasa layanan profesional di Kalimantan Barat yang siap membantu mengurus:

  • Pembuatan NIB dengan proses cepat dan resmi.
  • Pengurusan Laik Sehat agar dapur memenuhi standar kebersihan sesuai aturan.
  • Penerbitan Sertifikat Halal sesuai regulasi Kementerian Agama.

Dengan layanan ini, pemilik dapur MBG atau usaha kuliner tidak perlu repot menghadapi birokrasi yang rumit. Semua proses ditangani oleh tenaga berpengalaman, transparan, dan terpercaya.

Penutup

Kasus di Ketapang sudah cukup menjadi alarm bahwa dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) maupun usaha kuliner lain di Kalimantan Barat tidak boleh menunda legalitas.

NIB, Laik Sehat, dan Sertifikat Halal adalah tiga pilar utama untuk memastikan keamanan, kepercayaan, dan keberlanjutan usaha.

Jangan sampai bisnis kuliner Anda terhenti hanya karena masalah izin. Saatnya berbenah dan pastikan usaha berjalan sesuai regulasi.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai jasa layanan ini dapat langsung menghubungi 0896-8888-2022 (Wahyu).

Advertisement