Setelah berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, proses pemilu akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu masa tenang sebelum hari pencoblosan.
Masa tenang adalah waktu jeda yang diberikan kepada para kontestan pemilu untuk menyegarkan sejenak (recovery) kondisi fisik maupun psikis setelah kurang lebih 40 hari berkutat meramu intrik dan strategi politik dalam kampanye.
Fenomena “Serangan Fajar”
Selama masa tenang, tidak boleh lagi ada operasi politik secara vulgar baik itu melalui verbal maupun non verbal atau berbentuk alat peraga kampanye.
Masa tenang juga dapat diartikan sebagai upaya pendinginan (cooling down) suasana emosional masyarakat akibat tensi politik.
Namun, masa tenang yang identik dengan keheningan terkadang malah dimanfaatkan untuk mendulang suara masyarakat melalui operasi terlarang secara hening di waktu yang hening pula, fenomena ini lebih dikenal dengan sebutan “Serangan Fajar”.
Serangan fajar merupakan bagian dari politik uang (money politic) atau operasi ilegal dalam pemilu dengan modus memberikan uang tunai, sembako, dan sebagainya yang secara langsung menyasar pribadi (door to door).
Serangan fajar gencar dilakukan beberapa hari menjelang pemilu atau pada hari pencoblosan. Disebut serangan fajar karena dominan beroperasi di waktu pagi. Dalam kontek hukum, serangan fajar merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar etika, nilai dan aturan pemilu.
Istilah serangan fajar sudah tidak asing ditelinga masyarakat, menggurita hingga menjadi “guyonan” politik masyarakat, bahkan menjadi kesempatan yang ditunggu-tunggu masyarakat “lapisan tertentu” di setiap momentum kontestasi politik.
Jadi, serangan fajar pemicu disorientasi motif di tengah masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajiban politiknya pada pemilu. Selain itu, serangan fajar mematikan akal sehat, melukai hati nurani dan meruntuhkan moral serta harga diri masyarakat.`
Pola kerja serangan fajar beroperasi memanfaatkan lemahnya masyarakat dan lemahnya kerja sistem politik. Faktor masyarakat seperti ekonomi lemah, pendidikan lemah hingga iman yang lemah.
Selain itu lemahnya pengawasan lembaga terkait yang berwenang juga menjadi catatan yang tidak dinafikan.
Sederhananya, penguatan (edukasi) terhadap masyarakat dan perkuat basis pengawasan menjadi agenda yang harus dilakukan apabila ingin menangkal laju serangan fajar.
Meskipun realita dilapangan tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan karena pasti banyak pihak berkepentingan yang masih menikmati strategi serangan fajar untuk meraup suara akan menjadi batu sandungan.
Serangan fajar juga merupakan bukti rendahnya kualitas demokrasi, sekaligus gambaran politik hanya sebagai karpet merah kaum borjuis atau mereka yang mapan secara ekonomi dan adanya hubungan gelap antara pemodal dengan politisi untuk memenuhi hasrat kekuasaan dan keuntungan ekonomi.
Karena sumber modal serangan fajar bisa jadi memang berasal dari individu politisi dengan latar ekonomi kuat atau dimodali oleh para pemodal yang bermain dibelakang layar.
Fenomena serangan fajar ini tentunya bertentangan dengan substansi pembangunan politik yang pada hakikatnya ingin mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui instrumen politik dengan mengedepankan kualitas dan integritas.
Sebab, serangan fajar yang merupakan bagian dari politik uang atau transaksional politik merasa telah menunaikan kewajiban politiknya dengan pundi-pundi uang yang diberikan, sehingga output dari kerja-kerja politik kedepan tidak lagi berlandaskan hajat hidup rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi/kelompok maupun untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya memanfaatkan peluang dalam aktivitas politik.
Apapun alasanya rakyat harus melakukan perlawanan terhadap praktik serangan fajar yang merupakan kejahatan politik setara dengan kejahatan perang.
Bedanya, kejahatan perang menghancurkan fisik sementara kejahatan politik merusak sistem dan menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat yang mendambakan kesejahteraan, serta merendahkan harga diri masyarakat dengan nominal yang sangat tidak sebanding.
Analoginya, satu suara dibayar sekian ratus ribu rupiah namun dibagi selama 5 (lima) tahun. Selama 5 tahun itu pula pejabat terpilih leluasa mengebiri hak-hak masyarakat, sedangkan beban penderitaan kembali ditanggung oleh masyarakat itu sendiri.
Masifkan Edukasi dan Pengawasan
Seperti yang telah disinggung diatas, serangan fajar terjadi memanfaatkan lemahnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan lemahnya pengawasan.
Untuk mengurangi persentase bahkan pencegahan sampai ke titik nol mesti harus digalakkan secara masif dan berkesinambungan (jangka panjang) berbasis edukasi di tengah masyarakat.
Dengan masifnya pendidikan politik di masyarakat, perlahan menjadi budaya dan akan membentuk atau mengubah pemahaman maupun perilaku masyarakat terhadap politik.
Pekerjaan rumah demokrasi ini dapat dilakukan melalui kolaborasi dan sinergitas semua pihak mulai dari mereka yang peduli, kelompok masyarakat, komunitas, lembaga-lembaga terkait kepemiluan dan paling vital adalah lembaga pendidikan yang menyasar generasi muda.
Dunia pendidikan sangat berperan penting dengan meningkatkan intensitas muatan materi tentang politik, fenomena atau realita politik praktis dan demokrasi mulai dari tingkat pendidikan menengah.
Selama ini menurut penulis terjadi paradoks, politik dan politik praktis seperti hal yang tabu ketika mulai bersentuhan atau masuk dalam dunia pendidikan. Padahal kunci perbaikan dari kebobrokan politik salah satu yang paling efektif yakni dunia pendidikan.
Karena Pendidikan adalah media pembentukan manusia serta doktrinisasi sedari dini hingga memasuki usia dewasa. Selain itu, melalui aktivitas keagamaan yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga agama dan tokoh-tokoh agama.
Agama merupakan sumber kebajikan, oleh karena itu sudah semestinya politik, demokrasi yang menjadi bagian dari aktivitas kebajikan harus include dan tidak dapat terpisahkan dari nilai-nilai agama, terlebih Indonesia menganut demokrasi pancasila yang nilainya erat dengan agama.
Sama halnya dengan dunia pendidikan, dalam hal ini penulis juga melihat adanya paradoks dalam paradigma masyarakat, politik di stigmatisasi menjadi sesuatu yang kotor bahkan haram ketika bersentuhan dengan agama.
Tokoh agama bicara politik di tengah umat dianggap melanggar norma, padahal ajaran agama sendiri tidak anti atau melarang umatnya untuk berpolitik selama dalam kontek politik untuk kebajikan.
Jika ingin berbenah, sudah selayaknya paradigma masyarakat tentang relevansi antara politik dan agama juga harus dibenahi secara komprehensif.
Selanjutnya peran pengawasan. Lembaga-lembaga terkait penyelenggara pemilu dan aparat penegak harus lebih masif dan proaktif dalam pengawasan aktivitas politik ditengah masyarakat terutama memasuki masa-masa krusial atau masa rentan terjadinya serangan fajar.
Pola kerja pengawasan ini pun menurut penulis tidak selamanya sebatas hanya mengandalkan kerja dari lembaga terkait, namun perlunya kolaborasi dengan membentuk simpul-simpul masyarakat yang dipelopori oleh lembaga terkait yang berwenang, fungsinya sebagai perpanjangan tangan dan perpanjangan mata pengawasan di lapangan.
Dalam hal ini perbanyak relawan (volunteer) yang lahir dari basis masyarakat, contohnya dengan membentuk relawan pemilu bersih, relawan anti politik uang, relawan pemantau pemilu dan sebagainya.
Penulis: Muhammad Azmi (Guru SMP Negeri 3 Parindu, Kab. Sanggau)