Pendamping Produk Halal adalah seseorang atau lembaga yang memberikan bimbingan, konsultasi, dan dukungan kepada produsen, perusahaan, atau pelaku usaha yang ingin memproduksi atau menjual produk halal.
Secara umum, Pendamping Produk Halal Kalbar membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persyaratan halal yang ditetapkan dalam ajaran agama Islam.
TOPIK UTAMA
Pendamping Produk Halal Kalbar
Secara khusus, beberapa tugas dari pendamping produk halal meliputi: Konsultasi dan Penilaian, Sertifikasi Halal, Pemantauan dan Audit, Pelatihan dan Edukasi, serta Pemasaran dan Promosi.
Pendamping Produk Halal Kalbar membantu produsen atau perusahaan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip halal.
Mereka memberikan konsultasi mengenai bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk agar sesuai dengan ketentuan halal.
Sertifikasi Halal
Pendamping Produk Halal Kalbar membantu dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Mereka memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.
Pemantauan dan Audit
Pendamping Produk Halal Kalbar melakukan pemantauan dan audit terhadap proses produksi dan pemasaran produk agar tetap memenuhi standar halal. Mereka membantu dalam mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan atau pelanggaran yang mungkin terjadi.
Pelatihan dan Edukasi
Pendamping Produk Halal Kalbar memberikan pelatihan dan edukasi kepada produsen, karyawan, atau pelaku usaha mengenai prinsip-prinsip halal, tata cara pengolahan, penggunaan bahan baku halal, dan pentingnya menjaga integritas produk halal.
Pemasaran dan Promosi
Pendamping Produk Halal Kalbar dapat membantu dalam strategi pemasaran dan promosi produk halal. Mereka memberikan saran tentang label dan sertifikat halal yang dapat digunakan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut benar-benar halal.
Pendamping produk halal bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal dan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang diakui secara internasional.
Dengan adanya pendamping produk halal, produsen atau perusahaan dapat memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi persyaratan halal dan dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.
Pendamping PPH Kemenag Kalbar
Khusus untuk Pendamping Produk Halal Kalbar, menurut informasi yang dikutip dari laman website resmi Kementerian Agama Kalimantan Barat diketahui bahwa per 1 Maret 2023 sejumlah 389 orang telah lulus menjadi Pendamping PPH.
Menurut Ketua Satgas Layanan JPH H. Kaharudin, S.Ag bahwa para penyuluh agama PNS maupun Non PNS yang telah lulus menjadi Pendamping PPH disiapkan untuk akselerasi dalam menyukseskan 1 juta produk bersertifikat halal ditahun 2023.
“Alhamdulillah Kementerian Agama Kalimantan Barat sudah memiliki 389 Pendamping PPH yang berasal dari penyuluh agama. Mereka disiapkan untuk mensosialisasikan dan sekaligus mendampingi Pelaku Usaha (PU) di tempat tugasnya masing-masing.
Kami yakin para PU akan semakin mudah dalam melindungi dan menjual produknya, karena para pembeli dapat kepastian kehalalan produk yang mereka beli,” demikian jelasnya.
Sedangkan menurut Satgas JPH Kemenag Kalbar Deni Sapriadi, S.Sos menjelaskan juga bahwa untuk kabupaten/kota sudah ada yang dilatih utk pendamping PPH dan juga LPH.
“Selain dari masyarakat umum PPH juga ada dari para Penyuluh Agama. Kemudian ada beberapa juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses sertifikasi halal, yaitu LPPOM MUI, Sucofindu, UNU Kalbar, dan IAIN Pontianak,” jelas Deni yang selama ini sudah cukup berkompeten untuk pengurusan sertifikasi produk halal ini.
Mekanisme Self Declare
Deni Sapriadi juga menjelaskan mudahnya persyaratan dalam mengurus produk agar dapat bersertifikat halal, terutama self declare, syaratnya tidak ada bahan yang disembelih.
Dirinya menambahkan bahwa SOP kewenangan pengurusan administrasi sertifikat halal sekarang sudah terpusat di BPJPH, jadi dari pihak Kemenag Kalbar hanya bisa memberikan informasi dan bimbingan ke Pelaku Usaha.
Sedangkan untuk pengurusan NIB sangat mudah dan murah, kami biasanya kerjasama dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang membina UMKM se-Kalbar.
“Syarat pengurusan NIB hanya KTP, email, dan nomor HP/WA. Kami selalu siap membantu informasi dan bimbingan lainnya,” ucap Deni singkat dan jelas.
389 Orang Penyuluh Agama
Di saat bersamaan, koordinator para penyuluh agama yang mengikut pelatihan PPH ini KH. Kartono, S.Pd.I, M.Pd menyampaikan bahwa ada 389 orang penyuluh agama yang telah lulus menjadi Pendamping PPH untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya dari 906 orang target penyuluh yang mengikuti pelatihan pendamping PPH ini, terealisasi atau terinput sejumlah 526 orang dari Kemenag Kalbar. Tentu saja angka ini cukup membanggakan. Sementara itu, para penyuluh agama yang lulus di tahap pertama ada 306 orang dan 83 orang lulus pada tahap kedua.
Data Pendamping PPH
Melihat data sementara dari laporan dari Koordinator Pendamping PPH Kabupaten atau Kota, jumlah Pendamping PPH untuk masing-masing wilayah, antara lain:
- Pendamping Produk Halal Kota Pontianak: 27 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Kubu Raya: 24 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Mempawah: 29 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Sambas: 21 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Sanggau: 16 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Ketapang: 19 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Kapuas Hulu: 38 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Sekadau: 14 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Bengkayang: 18 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Kayong Utara: 9 Orang;
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Melawi 25 Orang; dan
- Pendamping Produk Halal Kabupaten Sintang: 21 Orang.
“Ini merupakan laporan tahap pertama karena yang tahap dua belum didapatkan rincian sebarannya, yang jelas kami sudah membuat grup WA untuk para penyuluh agama yang telah lulus menjadi Pendamping PPH tersebut” papar Kartono.
Daftar Nama Pendamping Produk Halal Kalbar
NO | NAMA LENGKAP | NO REG | TGL REG | NAMA LEMBAGA |
1 | Dela Retno Maryuni | 2207000174 | 2/7/2022 | Universitas Muhammadiyah Malang |
2 | Drs. Agus Nawanto | 2301002330 | 31/01/2023 | Universitas Pramita Indonesia |
3 | Dwi Ayu Utami | 2302021250 | 27/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
4 | Edy Mauluddin | 2302014179 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
5 | Eva Afifah Muyassarah, S. Ag | 2302008145 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
6 | Megawati | 2302014879 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
7 | Pramono Putro Utomo | 2302015556 | 17/02/2023 | Halal Science Center LPPM IPB |
8 | Rabiatul Adawiah Yusuf, SE | 2303007618 | 30/03/2023 | Halal Center Cendekia Muslim – Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim |
9 | Rianda Hanis, SEI., ME. | 2210001332 | 14/10/2022 | Pusat Manajemen Syariah Industri Halal Universitas Medan Area |
10 | Saadah | 2302002418 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
11 | Wahyudi | 2302004580 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
12 | Windi Kurniasari | 2210001641 | 20/10/2022 | Masyarakat Ekonomi Syariah |
13 | Ahmad Jazari | 2302002285 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
14 | Dra.Hendon | 2302005114 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
15 | Fahmi Eva Ayaki | 2302020719 | 27/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
16 | Jawiyah | 2302019577 | 22/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
17 | Kamilul Fiqri | 2302007718 | 16/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
18 | Khairuddin, S.Hi, M.Hi | 2209001434 | 16/09/2022 | Gerakan Pemuda Ansor |
19 | Komalasari | 2304000720 | 6/4/2023 | Perkumpulan Wanita Islam |
20 | Rafiie, S.Ag | 2302017523 | 22/02/2023 | IAIN Palangkaraya |
Sumber: Info Pendamping Halal
Kampanye Mandatory Halal
Dalam waktu dekat akan dilakukan Kampanye Mandatory Halal yang akan dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada hari Sabtu (18/05/2023), Insya Allah. Khusus untuk Kalimanta Barat akan dipusatkan di 14 Kabupaten/Kota dengan beberapa titik pusat keramaian.
Silakan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kalimantan Barat (UMKM Kalbar) dan masyarakat pada umumnya bisa mengikuti dan mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal gratis dengan mekanisme self declare melalui program SEHATI. (DW)