Daftar Nama Pendamping Produk Halal Kalbar Tahun 2023

Image: kalbar.kemenag.go.id

Pendamping Produk Halal adalah seseorang atau lembaga yang memberikan bimbingan, konsultasi, dan dukungan kepada produsen, perusahaan, atau pelaku usaha yang ingin memproduksi atau menjual produk halal.

Secara umum, Pendamping Produk Halal Kalbar membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persyaratan halal yang ditetapkan dalam ajaran agama Islam.

Pendamping Produk Halal Kalbar

Secara khusus, beberapa tugas dari pendamping produk halal meliputi: Konsultasi dan Penilaian, Sertifikasi Halal, Pemantauan dan Audit, Pelatihan dan Edukasi, serta Pemasaran dan Promosi.

Pendamping Produk Halal Kalbar membantu produsen atau perusahaan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip halal.

Mereka memberikan konsultasi mengenai bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk agar sesuai dengan ketentuan halal.

Sertifikasi Halal

Pendamping Produk Halal Kalbar membantu dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Mereka memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

Pemantauan dan Audit

Pendamping Produk Halal Kalbar melakukan pemantauan dan audit terhadap proses produksi dan pemasaran produk agar tetap memenuhi standar halal. Mereka membantu dalam mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan atau pelanggaran yang mungkin terjadi.

Pelatihan dan Edukasi

Pendamping Produk Halal Kalbar memberikan pelatihan dan edukasi kepada produsen, karyawan, atau pelaku usaha mengenai prinsip-prinsip halal, tata cara pengolahan, penggunaan bahan baku halal, dan pentingnya menjaga integritas produk halal.

Pemasaran dan Promosi

Pendamping Produk Halal Kalbar dapat membantu dalam strategi pemasaran dan promosi produk halal. Mereka memberikan saran tentang label dan sertifikat halal yang dapat digunakan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut benar-benar halal.

Pendamping produk halal bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal dan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang diakui secara internasional.

Dengan adanya pendamping produk halal, produsen atau perusahaan dapat memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi persyaratan halal dan dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.

Pendamping PPH Kemenag Kalbar

Khusus untuk Pendamping Produk Halal Kalbar, menurut informasi yang dikutip dari laman website resmi Kementerian Agama Kalimantan Barat diketahui bahwa per 1 Maret 2023 sejumlah 389 orang telah lulus menjadi Pendamping PPH.

Menurut Ketua Satgas Layanan JPH H. Kaharudin, S.Ag bahwa para penyuluh agama PNS maupun Non PNS yang telah lulus menjadi Pendamping PPH disiapkan untuk akselerasi dalam menyukseskan 1 juta produk bersertifikat halal ditahun 2023.

“Alhamdulillah Kementerian Agama Kalimantan Barat sudah memiliki 389 Pendamping PPH yang berasal dari penyuluh agama. Mereka disiapkan untuk mensosialisasikan dan sekaligus mendampingi Pelaku Usaha (PU) di tempat tugasnya masing-masing.

Kami yakin para PU akan semakin mudah dalam melindungi dan menjual produknya, karena para pembeli dapat kepastian kehalalan produk yang mereka beli,” demikian jelasnya.

Sedangkan menurut Satgas JPH Kemenag Kalbar Deni Sapriadi, S.Sos  menjelaskan juga bahwa untuk kabupaten/kota sudah ada yang dilatih utk pendamping PPH dan juga LPH.

“Selain dari masyarakat umum PPH juga ada dari para Penyuluh Agama. Kemudian ada beberapa juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses sertifikasi halal, yaitu LPPOM MUI, Sucofindu, UNU Kalbar, dan IAIN Pontianak,” jelas Deni yang selama ini sudah cukup berkompeten untuk pengurusan sertifikasi produk halal ini.

Mekanisme Self Declare

Deni Sapriadi juga menjelaskan mudahnya persyaratan dalam mengurus produk agar dapat bersertifikat halal, terutama self declare, syaratnya tidak ada bahan yang disembelih.

Dirinya menambahkan bahwa SOP kewenangan pengurusan administrasi sertifikat halal sekarang sudah terpusat di BPJPH, jadi dari pihak Kemenag Kalbar hanya bisa memberikan informasi dan bimbingan ke Pelaku Usaha.

Sedangkan untuk pengurusan NIB sangat mudah dan murah, kami biasanya kerjasama dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang membina UMKM se-Kalbar.

“Syarat pengurusan NIB hanya KTP, email, dan nomor HP/WA. Kami selalu siap membantu informasi dan bimbingan lainnya,” ucap Deni singkat dan jelas.

389 Orang Penyuluh Agama

Di saat bersamaan, koordinator para penyuluh agama yang mengikut pelatihan PPH ini KH. Kartono, S.Pd.I, M.Pd menyampaikan bahwa ada 389 orang penyuluh agama yang telah lulus menjadi Pendamping PPH untuk Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya dari 906 orang target penyuluh yang mengikuti pelatihan pendamping PPH ini, terealisasi atau terinput sejumlah 526 orang dari Kemenag Kalbar. Tentu saja angka ini cukup membanggakan. Sementara itu, para penyuluh agama yang lulus di tahap pertama ada 306 orang dan 83 orang lulus pada tahap kedua.

Data Pendamping PPH

Melihat data sementara dari laporan dari Koordinator Pendamping PPH Kabupaten atau Kota, jumlah Pendamping PPH untuk masing-masing wilayah, antara lain:

  • Pendamping Produk Halal Kota Pontianak: 27 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Kubu Raya: 24 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Mempawah: 29 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Sambas: 21 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Sanggau: 16 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Ketapang: 19 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Kapuas Hulu: 38 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Sekadau: 14 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Bengkayang: 18 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Kayong Utara: 9 Orang;
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Melawi 25 Orang; dan
  • Pendamping Produk Halal Kabupaten Sintang: 21 Orang.

“Ini merupakan laporan tahap pertama karena yang tahap dua belum didapatkan rincian sebarannya, yang jelas kami sudah membuat grup WA untuk para penyuluh agama yang telah lulus menjadi Pendamping PPH tersebut” papar Kartono.

Daftar Nama Pendamping Produk Halal Kalbar

NO NAMA LENGKAP NO REG TGL REG NAMA LEMBAGA
1 Dela Retno Maryuni 2207000174 2/7/2022 Universitas Muhammadiyah Malang
2 Drs. Agus Nawanto 2301002330 31/01/2023 Universitas Pramita Indonesia
3 Dwi Ayu Utami 2302021250 27/02/2023 IAIN Palangkaraya
4 Edy Mauluddin 2302014179 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
5 Eva Afifah Muyassarah, S. Ag 2302008145 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
6 Megawati 2302014879 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
7 Pramono Putro Utomo 2302015556 17/02/2023 Halal Science Center LPPM IPB
8 Rabiatul Adawiah Yusuf, SE 2303007618 30/03/2023 Halal Center Cendekia Muslim – Yayasan Pendidikan Cendekia Muslim
9 Rianda Hanis, SEI., ME. 2210001332 14/10/2022 Pusat Manajemen Syariah Industri Halal Universitas Medan Area
10 Saadah 2302002418 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
11 Wahyudi 2302004580 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
12 Windi Kurniasari 2210001641 20/10/2022 Masyarakat Ekonomi Syariah
13 Ahmad Jazari 2302002285 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
14 Dra.Hendon 2302005114 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
15 Fahmi Eva Ayaki 2302020719 27/02/2023 IAIN Palangkaraya
16 Jawiyah 2302019577 22/02/2023 IAIN Palangkaraya
17 Kamilul Fiqri 2302007718 16/02/2023 IAIN Palangkaraya
18 Khairuddin, S.Hi, M.Hi 2209001434 16/09/2022 Gerakan Pemuda Ansor
19 Komalasari 2304000720 6/4/2023 Perkumpulan Wanita Islam
20 Rafiie, S.Ag 2302017523 22/02/2023 IAIN Palangkaraya

Sumber: Info Pendamping Halal

Kampanye Mandatory Halal

Dalam waktu dekat akan dilakukan Kampanye Mandatory Halal yang akan dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada hari Sabtu (18/05/2023), Insya Allah. Khusus untuk Kalimanta Barat akan dipusatkan di 14 Kabupaten/Kota dengan beberapa titik pusat keramaian.

Silakan bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kalimantan Barat (UMKM Kalbar) dan masyarakat pada umumnya bisa mengikuti dan mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal gratis dengan mekanisme self declare melalui program SEHATI. (DW)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More