Pendamping Produk Halal UMKM Kubu Raya, Cara Daftar Halal Self Declare Tahun 2025

Cari tahu peran Pendamping Produk Halal (PPH) bagi UMKM di Kabupaten Kubu Raya. Pelajari fungsi PPH, cara mendaftar halal self declare di SIHALAL, serta bagaimana menghubungi PPH setempat untuk pendampingan usaha Anda.

Image: ihatec.com

BloggerBorneo.com – Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat, terutama di kalangan UMKM.

Kehadiran Pendamping Produk Halal (PPH) menjadi solusi yang memudahkan pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk mengurus sertifikasi halal dengan lebih cepat dan efisien.

Pendamping Produk Halal UMKM Kubu Raya

Pendamping Produk Halal (PPH) memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami proses pengurusan sertifikasi halal.

Fungsi utama PPH adalah memberikan pendampingan teknis, mulai dari edukasi terkait standar halal, pengecekan bahan baku yang digunakan, hingga memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.

Selain itu, PPH juga bertugas mendampingi pelaku usaha dalam mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta memastikan kelengkapan persyaratan administratif sebelum diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Cara Mendaftarkan Usaha di Website SIHALAL

Untuk mendapatkan halal self declare, pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan halal, menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya, serta tidak tercampur dengan bahan yang haram atau najis.

1. Akses Website Resmi SIHALAL

2. Buat Akun SIHALAL

  • Klik menu Daftar untuk membuat akun baru.

  • Isi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, NIK, email aktif, dan nomor HP.

  • Buat username dan password yang mudah diingat.

  • Setelah itu, lakukan verifikasi email agar akun aktif.

3. Login ke SIHALAL

  • Masukkan username dan password yang sudah dibuat.

  • Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard SIHALAL.

4. Daftarkan Profil Usaha

  • Pilih menu Profil Pelaku Usaha.

  • Lengkapi data usaha, meliputi:

    • Nama usaha

    • Alamat lengkap

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya

    • Nomor HP/WhatsApp yang bisa dihubungi

5. Ajukan Sertifikasi Halal

  • Pilih menu Pengajuan Sertifikat Halal.

  • Pilih skema pendaftaran:

    • Self Declare (khusus UMK dengan kriteria sederhana dan bahan baku halal yang jelas)

    • Reguler (untuk usaha skala menengah-besar atau yang bahan bakunya kompleks)

  • Lengkapi dokumen yang diminta, seperti:

    • Daftar bahan baku dan pemasok

    • Daftar produk

    • Foto proses produksi

    • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

6. Dampingi oleh PPH (Pendamping Produk Halal)

  • Untuk UMKM yang memilih self declare, wajib didampingi oleh PPH.
  • PPH akan memverifikasi data, melakukan kunjungan (jika diperlukan), dan memastikan semua persyaratan sesuai.

7. Proses Verifikasi & Penerbitan Sertifikat

  • Setelah dokumen lengkap dan disetujui PPH, pengajuan akan diteruskan ke BPJPH.
  • Jika lolos verifikasi, sertifikat halal akan diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh melalui akun SIHALAL.

Biaya Pengajuan Halal Self Declare

Proses self declare dilakukan melalui aplikasi SIHALAL yang disediakan oleh BPJPH.

Dalam pengajuan ini, PPH berperan mendampingi pelaku usaha dalam verifikasi data dan memastikan semua dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pengajuan lebih mudah diterima.

Adapun biaya untuk mengajukan proses halal self declare ini, antara lain:

1. Gratis (Tanpa Biaya) untuk UMK

  • Skema Self Declare memang dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

  • Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama RI memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis setiap tahunnya, yang biasa dikenal dengan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).

  • Selama kuota SEHATI masih tersedia, UMKM bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya.

2. Syarat Mendapatkan Gratis

  • Usaha termasuk kategori UMK sesuai ketentuan.

  • Produk tidak berisiko tinggi (misalnya makanan/minuman sederhana, tidak menggunakan bahan kritis).

  • Bahan baku dan pemasok jelas sumbernya serta halal.

  • Bersedia didampingi oleh Pendamping Produk Halal (PPH).

3. Jika Kuota Gratis Habis

  • Jika kuota fasilitasi gratis dari BPJPH sudah habis, maka pelaku usaha masih bisa mengajukan self declare berbayar.

  • Biaya resmi ditetapkan oleh BPJPH (berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang PNBP di Kementerian Agama). Namun untuk UMK, biayanya relatif ringan dibanding skema reguler.

Kesimpulan

Bagi UMKM di Kabupaten Kubu Raya yang ingin mendapatkan pendampingan, dapat menghubungi PPH melalui komunitas UMKM setempat, Dinas Koperasi dan UMKM, maupun asosiasi pendamping halal yang sudah terdaftar di BPJPH.

PPH yang berada dalam jangkauan Kabupaten Kubu Raya siap membantu pelaku usaha, baik secara langsung melalui kunjungan lapangan maupun secara daring untuk memudahkan proses pendampingan.

Dengan adanya pendampingan dari PPH, UMKM di Kabupaten Kubu Raya dapat lebih percaya diri dalam memastikan produknya halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar.

Alamat Lengkap Pendamping Produk Halal Kubu Raya:
Dwi Wahyudi, SE – 0896 8888 2022
Jl. Pd. Indah Lestari No.D11/14
Desa Parit Baru, Kec. Sungai Raya, 78391
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

Artikel Lainnya

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

error: Content is protected !!