Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Asisten OMBUDSMAN RI Tahun 2024

Image: Ombudsman.go.id

BloggerBorneo.com – Ombudsman adalah lembaga atau pejabat independen yang bertugas untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah atau lembaga lain yang menjalankan fungsi publik.

Ombudsman berfungsi sebagai mediator atau pengawas eksternal yang membantu memastikan bahwa pelayanan publik dilaksanakan dengan baik, adil, dan sesuai dengan hukum. Di Indonesia, lembaga Ombudsman dikenal sebagai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Seleksi Penerimaan Calon Asisten Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putera-Puteri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier sebagai Asisten Ombudsman Republik Indonesia guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi, dengan formasi sebagai berikut:

1. Formasi Jabatan

Penempatan Unit Kerja

Formasi Calon Asisten

Kantor Pusat 27
Perwakilan 101
1) Aceh 7
2) Sumatera Utara 1
3) Riau 1
4) Kepulauan Riau 4
5) Sumatera Barat 5
6) Sumatera Selatan 1
7) Bengkulu 3
8) Lampung 2
9) Kepulauan Bangka Belitung 6
10) Banten 4
11)  Bali 2
12)  Nusa Tenggara Barat 1
13)  Nusa Tenggara Timur 1
14)  Kalimantan Utara 3
15)  Kalimantan Barat 6
16)  Kalimantan Tengah 4
17)  Kalimantan Timur 6
18)  Kalimantan Selatan 1
19)  Sulawesi Selatan 2
20) Sulawesi Tenggara 6
21) Sulawesi Tengah 6
22) Sulawesi Barat 5
23) Gorontalo 4
24) Sulawesi Utara 2
25) Maluku 3
26) Maluku Utara 3
27) Papua 1
28) Papua Barat 6
29) Jakarta Raya 5
JUMLAH 128

 2. Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
  5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun per 1 Desember 2024;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya;
  11. Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima sebagai Calon Asisten;
  12. Bersedia tidak pindah antar unit kerja baik pusat maupun perwakilan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai diangkat menjadi Calon Asisten;
  13. Calon Asisten yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  14. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal selama 1 (satu) tahun dan wajib dituliskan pada tabel Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pengumuman ditayangkan melalui tautan https://ombudsman.go.id/pengumuman
  2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id (dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop). Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 Juli 2024.
  3. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan.
  4. Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut:
    • Surat Lamaran (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran);
    • Daftar Riwayat Hidup (format file pdf, maksimal 500 KB, dapat diunduh pada tautan pengumuman pendaftaran);
    • Pasfoto terbaru ukuran (4×6) berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB);
    • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB);
    • Asli ijazah pendidikan dengan strata pendidikan S-1/D-IV atau S-2.

Penutup

ORI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

ORI bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat, serta melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Info lengkap mengenai Seleksi Penerimaan Calon Asisten Ombudsman RI dapat dilihat di laman ini. (DW)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More