Tidak hanya masalah harga, spesifikasi, fasilitas, dan juga lokasi, munculnya biaya ekstra juga harus diperhatikan ketika Anda membeli rumah. Biasanya, para pengembang tidak menyebutkan biaya awal, atau hanya menyebut nominal down payment (DP) yang dibayarkan dan juga harga rumah dijual di jakarta saja. Padahal, biasanya biaya tersebut akan ditambah dengan biaya lain.
Biaya ekstra ini terkait dengan pembelian properti atau rumah sebelum akhirnya rumah tersebut menjadi hak milik pembeli. Pembeli properti atau rumah biasanya akan membutuhkan biaya untuk pembuatan surat-surat atau dokumen terkait kepemilikan properti, dan saat mengurus proses tersebutlah biaya ekstra pasti dibutuhkan.
Ada baiknya, anda menanyakan biaya ekstra apa saja yang diperlukan ketika membeli properti kepada pengembang. Tanyakan juga, apakah biaya ekstra tersebut dapat dimasukkan atau sudah termasuk dengan paket harga awal yang ditawarkan atau tidak.
Lalu, biaya ekstra apa saja yang mungkin muncul ketika Anda membeli rumah?
Biaya Bank
Biaya bank adalah biaya yang keluar ketika Anda membeli properti. Pengembang kini sudah banyak yang bekerja sama dengan bank-bank tertentu terkait KPR. Ketika bank melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi, maka biasanya biaya ekstra bank akan keluar.
Biaya appraisal merupakan biaya yang keluar ketika pihak bank perlu untuk melakukan pengecekan sertifikat dan legalitas tanah dengan harga yang berlaku. Di tahap ini, biasanya pembeli akan diberikan biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu. Ada juga biaya administrasi bank sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu atau tergantung persentase total pinjaman. Selain itu juga ada biaya provisi bank yang biasanya dianggarkan sebesar 0,5-1 persen dari total pinjaman.
Selain itu juga ada biaya asuransi jiwa yaitu sekitar 1 hingga 2 persen dari total pinjaman, dan juga biaya asuransi kebakaran yang sebesar 1 persen dari total pinjaman.
Biaya Notaris
Selain dengan bank, biasanya calon pembeli akan juga berurusan dengan notaris untuk mengurus berbagai macam jenis sertifikat dan juga dokumen lainnya. Biaya notaris biasanya ditanggung pembeli dan harganya tergantung daerah masing-masing. Notaris sendiri sangat penting untuk mengetahui dan pemeriksaan sertifikat, perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, dan juga Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Biaya Pajak
Pajak adalah salah satu instrumen yang wajib Anda bayarkan ketika membeli rumah. Pajak pembelian rumah atau properti sendiri dikenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) besaran biayanya berjumlah sebanyak 5 persen yang dikalikan dengan besarnya NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP sendiri berbeda-beda tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. (ADV)