Seminar Robot Trading di Jakarta Dihadiri Perwakilan AutoTrade Gold, DNAPro, dan Fanreheit

Image: CoBisnis.Com

Ditengah gonjang ganjing status robot trading yang belakangan ini sempat membuat heboh kalangan netizen karena beberapa diantaranya ternyata berakhir tanpa kejelasan alias scam, maka APLI berinisiatif menggandeng para pemangku kebijakan untuk duduk bareng guna mencari solusi atas terjadinya kegaduhan ini.

Seminar Robot Trading

Akhirnya setelah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seminar bertemakan Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia lancar dan sukses diselenggarakan di Jakarta pada 22 Februari lalu.

Menurut Sekjen APLI Ina Rachman, penyelenggaraan seminar robot trading ini dilatarbelakangi kondisi sekarang dimana banyak robot trading menggunakan mekanisme Multi Level Marketing (MLM) atau direct selling untuk menjaring calon investor.

Para pelaku bisnis robot trading tersebut sengaja menerapkan sistem MLM untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena lebih efektif dan efisien.

“Memang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu upaya untuk memperluas jaringan secara cepat dan masif adalah melalui network marketing atau direct selling. Oleh karena itu, kami dari APLI membutuhkan kepastian hukum apakah selama ini yang telah dilakukan oleh para praktisi robot trading tersebut dibenarkan atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. jelas Ina Rachman.

Dihadiri Tokoh Penting

Selain dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BAPPEBTI, turut hadir juga para perwakilan dari AutoTrade Gold, Net89, DNAPro, dan Fanreheit.

Adapun menjadi keynote speech dalam seminar robot trading tersebut Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang juga untuk saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Dalam kata sambutannya, sosok yang lebih akrab dipanggil Bamsoet ini memberikan apresiasi positif terhadap penyelenggaraan seminar robot trading yang dihelat Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) ini.

Menurutnya fenomena banyak bermunculannya segala jenis bentu investasi ilegal ini mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan konkrit dan efisien, demi mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Di sisi lain, langkah-langkah pembenahan tersebut harus dapat menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti halnya fenomena robot trading dan aset crypto.

Pertumbuhan Ekonomi Digital

Untuk saat ini, semua pihak mau tidak mau, suka tidak suka, harus beradaptasi dengan segala bentuk kemajuan teknologi, termasuk salah satu diantaranya adalah investasi digital.

“Segala sesuatu yang manual, natural, dan mekanis akan digantikan dengan yang serba digital. Di tengah berbagai pembatasan aktivitas fisik selama masa pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien,” demikian Bamsoet memberikan gambaran mengenai kondisi sekarang.

Hingga saat ini, Indonesia telah menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun dengan jumlah investor mencapai 11 juta orang.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.

Mendorong UU Khusus Ekonomi Digital

Bambang Soesatyo mendorong pembuatan undang-undang khusus ekonomi digital sebagai langkah pembenahan yang konkrit dan efisien dalam menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi.

“Kita tidak ingin melihat jumlah korban dari praktik investasi ilegal ini terus bertambah. Untuk sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021 saja diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi bodong telah mencapai angka Rp 117,4 triliun. Ini adalah catatan angka yang sangat fantastis.” tegas Bamsoet.

Sedangkan untuk kasus terbaru terjadi di bulan Januari 2022, terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.

Belum lagi ditambah dengan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Kepolisian Republik Indonesia diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online. Disini ada 8 pelapor yang jika dihitung secara total angka kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.

“Ini baru data dari dua kasus dan hanya dikalkulasikan dari korban yang sudah melaporkan. Diperkirakan masih akan ada banyak kasus lainnya karena para korban belum melaporkan,” ucap Bamsoet.

Dibutuhkan Tindakan Pembinaan

Bambang Soesatyo berpandangan, selain upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan dan penindakan sebagai bentuk represif memberikan efek jera pada pelaku.

Dukungan sepenuhnya perlu diberikan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sampai detik ini telah berhasil menghentikan aktivitas 17 entitas robot trading “ilegal” dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.

Kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet memiliki keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu, dan biaya.

Selain itu, karena terlindungi oleh teknologi blockchain membuat setiap transaksi yang dilakukan hampir mustahil untuk diretas.

Memberikan Angin Segar 

Bagi para praktisi robot trading seperti AutoTrade Gold, Net89, DNAPro, dan Fanreheit melihat diselenggarakannya seminar Fenomena Robot Trading, Aset Crypto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia ini sebagai angin segar.

Mereka berharap para regulator telah merespon positif dengan keberadaan para robot trading ini dengan memberikan jalan untuk legalisasi sehingga tidak perlu merasa kuatir dengan segala kemungkinan.

Saat ini status sejumlah perusahaan robot trading adalah ilegal. BAPPEBTI telah memasukkan 336 nama perusahaan yang dinyatakan ilegal karena dianggap melanggar undang-undang perdagangan berjangka dan menyalahgunakan surat izin usaha penjualan langsung. (DW)

Sumber:

  • https://seputarcibubur.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-1783812311/ada-seminar-robot-trading-dna-pro-net89-atg-fahrenheit-dkk-sebentar-lagi-legal?page=3
  • https://cobisnis.com/di-seminar-robot-trading-dan-aset-crypto-ketua-mpr-ri-nilai-perlunya-transformasi-dan-adaptasi-digital/

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!