BloggerBorneo.com – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan kesehatan lingkungan, Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu dokumen yang memiliki nilai strategis.
Terutama bagi pelaku usaha atau lembaga sosial yang mengelola dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), sertifikasi ini kini menjadi syarat wajib untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.
Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Dapur MBG
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan inisiatif yang sangat mulia. Melalui program ini, masyarakat — khususnya pelajar, anak-anak, dan kelompok rentan — mendapatkan akses terhadap makanan sehat dan bergizi tanpa biaya.
Namun, di balik niat baik tersebut, diperlukan sistem pengawasan dan sertifikasi yang ketat agar makanan yang disajikan benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Apa Itu Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)?
Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian lapangan.
Tujuan utama dari SLHS adalah memastikan bahwa tempat pengolahan makanan (seperti dapur, restoran, katering, maupun dapur MBG) beroperasi dengan cara yang higienis, tidak menyebabkan kontaminasi, dan mampu menjaga kualitas makanan hingga sampai ke tangan konsumen.
Dengan kata lain, SLHS adalah bukti bahwa dapur Anda aman, bersih, dan layak beroperasi.
Bagi dapur MBG, hal ini menjadi sangat penting karena makanan yang dihasilkan ditujukan untuk masyarakat luas, termasuk kelompok usia rentan seperti anak-anak sekolah dan masyarakat kurang mampu.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait SLHS
Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur pelaksanaannya antara lain:
-
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengawasan higiene sanitasi pada usaha jasa boga, termasuk dapur MBG yang menyediakan makanan secara massal. -
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menegaskan bahwa setiap pengelola makanan wajib menjaga kebersihan tempat, peralatan, bahan, dan pekerja agar makanan yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat. -
Peraturan Daerah atau Peraturan Dinas Kesehatan setempat.
Setiap daerah memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penerbitan SLHS, namun prinsip dasarnya tetap sama: menjamin kelayakan higiene sanitasi tempat pengolahan makanan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, SLHS bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh setiap dapur penyedia makanan, termasuk dapur MBG.
Mengapa SLHS Penting untuk Dapur MBG?
Program Makanan Bergizi Gratis bertujuan mulia: menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tanpa standar kebersihan yang memadai, program ini justru berisiko menimbulkan masalah kesehatan baru, seperti keracunan makanan atau penyakit akibat kontaminasi mikroba.
Berikut beberapa alasan kuat mengapa dapur MBG wajib memiliki SLHS:
1. Menjamin Keamanan dan Kualitas Makanan
SLHS memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan dilakukan dengan prinsip Good Hygiene Practice (GHP). Artinya, mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi, semuanya memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
2. Melindungi Penerima Manfaat
Dapur MBG melayani ratusan hingga ribuan penerima manfaat setiap harinya. Tanpa sistem sanitasi yang baik, potensi penyebaran penyakit melalui makanan bisa sangat tinggi. SLHS menjadi alat kontrol untuk mencegah hal tersebut.
3. Legalitas dan Kepatuhan Regulasi
Sertifikat SLHS menjadi bukti resmi legalitas dapur MBG. Dinas Kesehatan hanya akan memberikan izin operasional kepada dapur yang sudah lulus uji higiene dan sanitasi.
4. Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Donatur
Dapur MBG yang telah memiliki SLHS menunjukkan komitmen profesional dalam menjalankan program sosial. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, lembaga pemerintah, maupun sponsor dalam memberikan dukungan.
5. Mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan
SLHS berperan penting dalam mendukung agenda pemerintah untuk membangun sistem ketahanan pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi
Sebelum mengajukan SLHS, pengelola dapur MBG perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi standar dasar kebersihan.
Berikut daftar umum persyaratan yang biasanya diminta oleh Dinas Kesehatan:
A. Dokumen Administratif
- Surat permohonan resmi kepada Dinas Kesehatan setempat.
- Fotokopi KTP pemilik/pengelola dapur.
- Profil usaha atau kegiatan dapur MBG.
- Denah bangunan dan tata letak ruang pengolahan makanan.
- Surat keterangan domisili atau izin lingkungan.
- Daftar tenaga kerja dan uraian tugasnya.
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi standar higiene dan sanitasi.
B. Persyaratan Teknis
- Bangunan dan lingkungan dapur harus bersih, tidak berdebu, bebas genangan air, dan memiliki sistem pembuangan limbah yang baik.
- Fasilitas air bersih tersedia dalam jumlah cukup dan bebas dari kontaminasi.
- Peralatan masak dan penyajian harus bersih, tidak berkarat, dan mudah dibersihkan.
- Tenaga kerja dapur wajib menggunakan pakaian kerja bersih, celemek, dan penutup kepala.
- Penyimpanan bahan makanan dilakukan sesuai jenisnya (bahan kering, basah, atau beku) untuk menghindari kontaminasi silang.
Jika seluruh persyaratan ini telah dipenuhi, maka dapur MBG dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh petugas kesehatan lingkungan.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
Proses pengajuan SLHS dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Pemilik atau pengelola dapur MBG mengajukan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang telah disiapkan.
2. Pemeriksaan Lapangan (Inspeksi Sanitasi)
Tim petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke lokasi dapur untuk menilai kondisi sanitasi. Beberapa aspek yang diperiksa antara lain:
- Kebersihan area pengolahan, peralatan, dan perlengkapan.
- Kualitas air bersih dan pengolahan limbah.
- Higiene pekerja dan penggunaan alat pelindung diri.
- Sistem penyimpanan bahan baku dan makanan jadi.
- Pengendalian hama dan kebersihan lingkungan sekitar dapur.
3. Penilaian dan Rekomendasi
Setelah pemeriksaan selesai, tim akan memberikan hasil penilaian. Jika masih terdapat kekurangan, pengelola diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
4. Penerbitan Sertifikat SLHS
Apabila hasil penilaian memenuhi kriteria kelayakan, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi yang berlaku selama 1 tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi ulang.
Tantangan Umum dalam Pengurusan SLHS
Meskipun terlihat sederhana, banyak dapur MBG yang masih kesulitan mengurus sertifikasi ini karena beberapa faktor, antara lain:
- Kurangnya pemahaman mengenai standar higiene sanitasi.
- Ketidaksiapan sarana dan prasarana dapur.
- Tidak memiliki tenaga ahli yang memahami regulasi kesehatan lingkungan.
Untuk itu, pendampingan dari tenaga profesional atau konsultan yang berpengalaman sangat membantu agar proses pengurusan SLHS berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur.
Manfaat Memiliki SLHS bagi Dapur MBG
Sertifikat SLHS bukan hanya dokumen pelengkap, tetapi membawa banyak manfaat nyata:
- Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Dapur MBG.
- Menjadi Syarat Penting dalam Audit Program Pemerintah atau CSR.
- Menjamin Kualitas dan Keamanan Makanan.
- Memudahkan Kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Swasta.
- Mendukung Citra Positif Program Makanan Bergizi Gratis di Masyarakat.
Dengan memiliki SLHS, dapur MBG menunjukkan tanggung jawab moral dan profesional terhadap masyarakat yang dilayani.
Keterkaitan SLHS dengan Prinsip Halalan Thayyiban
Dalam konteks dapur MBG, sertifikasi ini juga erat kaitannya dengan prinsip Halalan Thayyiban — yang artinya makanan tidak hanya halal secara bahan, tetapi juga thayyib (baik dan aman) dari sisi kebersihan, gizi, dan kesehatan.
Sertifikasi SLHS menjadi bagian dari implementasi prinsip tersebut karena memastikan seluruh proses pengolahan berjalan dengan standar higienis, aman, dan sesuai syariat.
Maka, dapur MBG yang telah memiliki SLHS otomatis mendukung praktik penyediaan makanan halal dan sehat bagi penerima manfaatnya.
Kesimpulan
Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bentuk komitmen nyata terhadap kualitas, kesehatan, dan keamanan pangan.
Bagi dapur pengelola Makanan Bergizi Gratis (MBG), kepemilikan SLHS bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Dengan memiliki SLHS, dapur MBG tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan publik, memastikan kelayakan pangan, dan mendukung program nasional ketahanan pangan sehat.
Apabila Anda mengelola dapur MBG dan membutuhkan pendampingan profesional dalam proses pengurusan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), jangan ragu untuk segera menghubungi WAHYU melalui WhatsApp di nomor 0896-8888-2022.
Tim pendamping berpengalaman siap membantu dari tahap awal hingga sertifikat diterbitkan — cepat, tepat, dan sesuai ketentuan Dinas Kesehatan. (DW)