Tak lama lagi masa kampanye untuk pemilihan calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat masa kepemimpinan 2018-2023 sudah akan dimulai. Jika diperhatikan, sudah ada beberapa nama dengan berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman menjabat sebagai kepala daerah setingkat Kabupaten dan Kota mulai melakukan proses pendaftaran ke partai-partai politik yang ada.
Sengaja di tulisan ini Blogger Borneo tidak akan menyebutkan satu per satu nama dari calon gubernur kalbar 2018 tersebut karena selain jumlahnya banyak, tulisan ini dibuat juga bukan karena ingin mempromosikan nama-nama tersebut. Ya mungkin bisa dianggap Blogger Borneo hanya ingin mencoba untuk menuangkan buah pemikiran dalam bentuk tulisan di blog ini terkait dengan proses kampanye dan pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023.
CALON GUBERNUR KALBAR 2018
Jika diperhatikan, penampakan spanduk-spanduk yang menampilkan sosok seseorang dengan style dan tagline nya masing-masing terkait dengan pemilihan calon gubernur kalbar 2018 ini sudah dapat dilihat 2-3 bulan sebelumnya. Entah apakah aksi ini masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak karena semua spanduk tersebut dipasang sebelum masa kampanye dimulai, Blogger Borneo tetap mencoba melihatnya dari sudut pandang positif. Yang pasti, Blogger Borneo tidak melihat ada cap atau stempel dari Dinas Pendapatan Daerah melekat dari masing-masing spanduk tersebut dimana sudah cukup jelas bisa disimpulkan bahwa pemasang spanduk tersebut tidak membayar pajak reklame ke dinas yang bersangkutan.
Dikarenakan petahana tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali proses pemilihan dikarenakan sudah dua periode memimpin yaitu 2008-2013 dan 2013-2018, maka pada pemilihan calon Gubernur Kalimantan Barat kali ini dapat dipastikan wajah-wajah baru akan muncul dan menghiasi jalannya proses demokrasi 5 tahunan ini. Sekarang pertanyaannya adalah siapakah yang layak dan cocok untuk masuk menjadi kandidat calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat masa kepemimpinan 2018-2023 nanti??? Silahkan memberikan jawabannya di kolom komentar di bawah ini. 🙂
PROFIL SINGKAT KALIMANTAN BARAT
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.[3]
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.
Kalimantan Barat berbatasan darat dengan negara bagian Sarawak, Malaysia.[4] Walaupun sebagian kecil wilayah Kalimantan Barat merupakan perairan laut, akan tetapi Kalimantan Barat memiliki puluhan pulau besar dan kecil (sebagian tidak berpenghuni) yang tersebar sepanjang Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Barat menurut sensus tahun 2016 berjumlah 5.365.256 jiwa (1,85% penduduk Indonesia).
TAHAPAN PILKADA KALBAR 2018
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, secara jelas digambarkan prosesnya mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon terpilih.
Tahapan Pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu: Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
TAHAPAN PERSIAPAN
- Perencanaan program dan anggaran;
- Penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
- Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
- Pendaftaran pemantau Pemilihan;
- Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
- Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
- Pencalonan, terdiri atas: Syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Pendaftaran Pasangan Calon;
- Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
- Masa Kampanye: (1) Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain; (2) Debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; (3) Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik; dan (4) Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
- Laporan dan audit dana kampanye;
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
- Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan
- Evaluasi dan pelaporan tahapan.
Referensi Tulisan:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat
- http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%201%202017_UPLOAD.pdf