Surat Perjanjian Kerjasama Franchise Warung Bakso
Menjalankan bisnis franchise untuk saat ini sedang menjadi tren di kalangan generasi milenial. Tidak perlu pusing karena harus membuka usaha dari nol, dengan konsep franchise semua aspek telah dipersiapkan. Tinggal bayar fee franchisenya, Anda sudah siap untuk jualan.
Surat Perjanjian Kerjasama Franchise – Semakin banyaknya bisnis franchise pada saat sekarang ini tentu saja akan lebih memudahkan bagi siapa saja yang ingin membuka usaha. Sejak awal, semua sudah dipersiapkan. Pembeli franchise atau disebut juga sebagai Franchisee tidak perlu repot mempersiapkan apa saja yang harus dibutuhkan.
Dalam proses kerjasamanya, kedua belah pihak harus sama-sama saling berkomunikasi untuk membahas mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Mulai dari sistem pembayaran franchisenya, sistem bagi hasil keuntungannya, dan jangka waktu kerjasamanya. Semua hasil komunikasi ini harus dimasukkan dalam sebuah dokumen yang diberi nama Surat Perjanjian Kerjasama Franchise.
Surat Perjanjian Kerjasama Franchise
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
No KTP/IC :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Franchisor sebagai Pemberi Waralaba (menyangkut merek dagang, hak cipta dan bisnis franchise).
Dengan
Nama :
Alamat :
No KTP/IC :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Franchisee sebagai Penerima Waralaba (mitra kerja yang menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang).
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis waralaba dengan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
Pemberi waralaba memiliki merek dagang atau nama dagang Warunk Bakso Pak Min Birem serta good will badan tempat-tempat beroperasi.
Pasal 2
Pemberi waralaba memiliki sebuah format bisnis (sebuah sistem yang rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemberi waralaba memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional.
Pasal 4
Pemberi waralaba memiliki hak cipta dari beberapa item dalam bentuk tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta.
Pasal 5
- Pemberi waralaba membuka bisnis dengan membayar uang waralaba awal.
- Biaya ini dibebankan kepada penerima waralaba untuk semua jasa awal yang disediakan pemberi waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba sebesar Rp.35.000.000,- (terbilang rupiah).
- Daftar item yang termasuk dalam biaya awal pendirian waralaba terlampir dalam Surat Perjanjian Kerjasama Franchise ini.
Pasal 6
Pemberi waralaba membebani penerima waralaba untuk menjalankan bisnis dengan membelanjakan sejumlah uang tertentu untuk iklan lokal.
Pasal 7
Pemberi waralaba mewajibkan Penerima Waralaba untuk menggunakan bahan-bahan utama dan pendukung yang telah ditetapkan, antara lain: Bakso Semua Varian, Bumbu Kuah Bakso, Kecap Manis, Saos, Sambal Cabe, Mangkok, Cup Bowl, Desain, Peralatan Masak, Peralatan Makan, Sumber Daya Manusia, Sistem Manajemen, dan lain-lain yang berkaitan.
Pasal 8
Pemberi waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi jasa pelatihan yang dibutuhkan penerima waralaba:
- Pemantauan kinerja franchise untuk membantu mempertahankan standard dan tingkat keuntungan.
- Terus menerus memperbaharui metode-metode dan inovasi baru.
- Riset dan pengembangan pasar.
- Promosi dan iklan.
- Keuntungan dari daya beli yang besar.
- Menyediakan jasa pelatihan awal bagi karyawan yang berkaitan dengan manajemen internal, pengetahuan menu makanan, cara penyajian dan pelayanan pelanggan bertempat di kantor pusat atau di kantor Penerima Waralaba.
Pasal 9
Pemberi Waralaba menentukan jangka waktu perjanjian selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Pasal 10
Pemberi Waralaba akan membantu memberikan kepada Penerima Waralaba untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchise.
Pasal 11
Pemberi waralaba dan penerima waralaba apabila terjadi kesalahpahaman dapat melalui arbitrase setempat.
Pasal 12
Perjanjian kontrak kerja ini dimulai tanggal _______ bulan_________tahun _________ dan berakhir tanggal _______bulan__________tahun _________
Pasal 13
Setiap Penerima waralaba yang akan membuka outlet baru di tempat baru harus memberitahukan kepada Pemberi Waralaba dan membayar biaya awal pendirian Waralaba.
Pasal 14
- Dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, apabila terjadi kesalahan karena melanggar aturan dan standar dari pihak Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba akan diberi peringatan untuk memperbaiki dirinya sehingga bisa terhindar dari pengakhiran kontrak.
- Penerima Waralaba diberikan maksimal 3 kali peringatan, jika Penerima Waralaba tidak melakukan perbaikan maka Pemberi Waralaba akan mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak perjanjian kerjasama franchise ini.
Penerima Waralaba Pemberi Waralaba
Materai Rp 6000
(________________) (__________________)
Download Surat Perjanjian Kerjasama Franchise