Transformasi Logo Halal Baru Indonesia, Label Lama MUI Masih Berlaku Hingga 2026
Jika pada tulisan sebelumnya mengenai penetapan logo halal baru oleh BPJPH per 1 Maret 2022, maka pada tulisan kali ini Blogger Borneo inging memberikan opini mengenai kemunculan label halal baru Indonesia tersebut.
TOPIK UTAMA
Transformasi Logo Halal Baru
Satu pertanyaan buat kawan-kawan, jika dilihat secara sekilas bentuk desain logo halal baru tersebut menyerupai apa??? Sepertinya Blogger Borneo tidak perlu menjawabnya lagi karena sudah bisa dilihat pada penampakan gambar di awal tulisan ini.
Sama halnya ketika pertama kali Blogger Borneo melihat penampakan logo halal baru Indonesia tersebut, langsung dalam hati bertanya kenapa bentuk desainnya harus seperti itu.
Mungkin dalam hal ini, Blogger Borneo juga tidak bisa memberikan statement profesional karena bukanlah seorang desainer. Akan tetapi berbekal pengalaman mengurus pembuatan logo untuk sebuah perusahaan distributor daging beku di Kalimantan Barat, asli tidak sreg sekali dengan logo halal baru Indonesia ini.
Menyerupai Gunungan Wayang
Sekarang Blogger Borneo mencoba untuk mengulas mengenai bentuk desain dari logo halal baru tersebut dari sudut pandang pribadi. Hal pertama yang menjadi pertanyaan adalah kenapa harus menggunakan bentuk menyerupai Gunungan Wayang.
Ya kita tahu sendiri bahwa Islam itu adalah Rahmatan Lil Alamin atau dalam makna umumnya adalah memberikan kesejahteraan bagi semesta alam, bukan hanya ke sekelompok orang atau golongan tertentu.
Penggunaan desain bentuk menyerupai Gunungan Wayang ini akan memberikan kesan bahwa logo tersebut sifatnya ekslusif. Sekarang jika ada pihak atau kelompok lain yang juga ingin simbolnya menjadi bagian dari logo halal baru tersebut, apakah itu salah?
Memang untuk logo, desain bentuk bulat atau elips sudah menjadi bentuk umum yang digunakan karena falsafahnya adalah melindungi semua kelompok atau golongan.
Tidak Jelas Terbaca
Sekarang lihat desain logo halal baru secara keseluruhan, jika tidak diperhatikan dengan jelas bentuk dan alur garis-garis pembentuknya maka kita tidak akan tahu bahwa itu merupakan tulisan kaligrafi arab “HALAL”.
Kita baru benar-benar yakin jika bentuk tersebut merupakan label halal baru Indonesia ketika membaca tulisan “HALAL INDONESIA” di bagian bawahnya. Sekarang bandingkan dengan logo halal MUI yang sebelumnya digunakan.
Blogger Borneo mencoba mencari informasi mengenai logo halal yang resmi digunakan oleh beberapa negara di dunia, didapatilah penampakannya sebagaimana bisa dilihat dibawah ini:
Coba perhatikan bahwa hampir semua bentuk logo halal yang digunakan menggunakan bulat, elips, dan persegi empat. Dan satu hal lagi, tulisan “Halal” dalam huruf Arab hampir semua masuk dan menjadi bagian langsung dari logo halal tersebut.
Seberapa Urgensi Perubahannya
Nah, ini menjadi pertanyaan terakhir dalam tulisan ini. Seberapa urgensi transformasi logo halal ini sehingga setelah sekian lama menggunakan logo halal lama, sekarang harus diubah menjadi logo halal baru.
Mungkin jika perubahan logo ini dilakukan oleh sebuah perusahaan, ambil contoh ketika Pertamina mengubah logo lama ke logo baru pada tahun 2005 lalu, hal seperti ini tidak akan menjadi pertanyaan dari masyarakat umum.
Akan tetapi ketika perubahan logo dilakukan untuk sebuah label yang sifatnya universal dan secara jelas dapat memperlihatkan maksud dan tujuan apa terpasang, seberapa urgensi hal tersebut harus dilakukan.
Kesimpulan
Memang benar untuk saat ini kebijakan pemberian sertifikasi halal untuk produk di Indonesia tidak berada di tangan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi melainkan sudah berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Akan tetapi ketika melihat label halal resmi Indonesia harus mengalami perubahan, ya sekarang tinggal dilihat saja bagaimana implementasi perubahan label halal baru Indonesia ini kedepannya.
Sekarang bagaimana dengan label halal lama yang dikeluarkan, apakah masih tetap bisa berlaku digunakan? Ternyata menurut informasi yang Blogger Borneo peroleh dari laman eramuslim.com, Ahad (13/03/2022) disebutkan bahwa label halal MUI masih berlaku hingga 2026.
LPPOM MUI Kalimantan Barat
Bagi kawan-kawan para pelaku UMKM di Kalimantan Barat yang ingin mengurus perizinan halal untuk semua jenis produk yang dibuat dan djual terutama makanan dan minuman dapat langsung menghubungi Kantor Sekretariat MUI dan LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak.
Comments are closed.