Undang-Undang Jamsostek Terbaru Nomor 40 Tahun 2004

JAMSOSTEK merupakan salah satu lembaga jaminan sosial tenaga kerja yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Jaminan Hari Tua Jamsostek

Untuk saat ini, JAMSOSTEK telah memberikan beberapa jenis layanan dalam bentuk:

  1. JHT – Jaminan Hari Tua
  2. JPK – Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
  3. JKK – Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. JK – Jaminan Kematian
  5. TK LHT – Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Untuk informasi rinci untuk masing-masing layanan JAMSOSTEK diatas dapat langsung membacanya di www.jamsostek.co.id. Sedangkan mengenai peraturannya dapat dilihat di Undang-Undang Jamsostek Nomor 40 Tahun 2004. Selamat mengunduh yach… (DW)

Sumber Gambar :

  • http://www.jakartafokus.com/2010/11/29/jamsostek-genjot-tingkat-kepesertaan-aktif/

 

Baca Juga:  Telkomsel Elang Nusa, Satu Koneksi Satukan Negeri

 

Artikel Lainnya
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More