Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.
Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, undang-undang ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.
Mungkin diantara para pembaca ada yang bertanya-tanya dalam hati kenapa sampai banyak pihak yang menolak adanya undang-undang pornografi, padahal jika dilihat dari substansinya bukankah undang-undang ini nantinya akan sangat bermanfaat karena bersifat anti pornografi. Nah, jika para pembaca ingin mengetahu secara rinci mengenai isi dari undang-undang anti pornografi ini bisa langsung mendownload file Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. (DW)
Sumber tulisan : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi