Waspada Produk Replika Handphone Nokia
Tulisan ini melanjutkan kisah saya sebelumnya yang telah mendapat tawaran sebuah handphone Nokia bekas tipe E72 dengan harga yang sangat murah yaitu hanya sekitar 750 ribuan saja. Pada awalnya saya sempat percaya tidak percaya dengan harga dan produknya karena begitu saya melakukan klarikasi nomor IMEI-nya, ternyata kode tersebut valid alias original keluaran pabrik. Untuk lebih jelasnya, teman-teman dapat membaca tulisan saya yang berjudul Cara Mengecek Keaslian HP Nokia dengan Kode IMEI. Namun, beberapa kejanggalan saya rasakan ketika memperhatikan kondisi fisik handphone tersebut dengan seksama. Ada beberapa keanehan yang menurut saya terletak pada fasilitas-fasilitas yang diusungnya, antara lain: memori internal cuma 500-an kilobytes, dapat bonus micro SD 2 gigabyte, kamera 1 mega pixel, dan segel bukan dari Nokia resmi.
Setelah saya menelusuri beberapa sumber informasi yang saya peroleh dari hasil pencarian Mbah Google, ternyata ada juga pihak-pihak yang menjual produk replikanya. Salah satu blog yang saya kunjungi adalah http://hpreplikatermurah.blogspot.com/, disini banyak menjual produk-produk replika dari beberapa merek yang cukup terkenal di Indonesia. Dari blog ini jugalah saya memperoleh informasi mengenai produk replika handphone Nokia E72 yang ternyata bentuk dan ciri-ciri fisiknya sama persis seperti handphone yang teman saya jual tersebut. Untung saja saya cepat mengetahui informasi mengenai keberadaan produk replika ini, padahal sebelumnya saya sudah sempat percaya dan memang berencana untuk membeli handphone itu dalam waktu dekat. Ya mungkin Allah SWT masih memberi petunjuk kepada saya sehingga saya batal untuk membelinya.
Cuma yang masih membuat saya heran adalah pada nomor kode IMEI yang tertera dibagian belakang handphone tersebut. Padahal sudah saya klarifikasi ke websitenya dan ternyata kode tersebut valid alias memang terdaftar di Nokia Indonesia. Akan tetapi, kenapa bisa tertempel di produk replikanya ya? Apa mungkin kode IMEI yang digunakannya memang diambil dari kode IMEI produk Nokia E72 yang resmi? Kalau memang seperti itu kenyataannya, berarti produsennya bisa dianggap melanggar hukum karena telah melakukan pemalsuan kode IMEI untuk setiap produk handphone replika yang diproduksinya. Mungkin untuk masalah ini biarlah pihak berwajib yang berwenang untuk menelusurinya. Kita sebagai calon konsumen hanya bisa waspada dan memperhatikan dengan seksama dengan peredaran produk-produk ilegal yang banyak beredar di masyarakat. Semoga tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi teman-teman semua, aminnnn… (DW)