7 Larangan bagi PNS dalam Pelaksanaan Proses Pemilihan Kepala Daerah PILKADA

Tak lama lagi perhelatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan digelar secara serentak di 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten di Indonesia. Di bulan ini, proses pilkada serentak 2018 sudah mulai berjalan. Suasana euforia pesta demokrasi pun akan semakin terasa sampai menjelang detik-detik pemilihan.

Image: Merdeka.Com

Tepat pada pukul 00.00 tadi malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menutup proses pendaftaran calon pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Provinsi Kalimantan Barat. Setelah sempat melihat begitu banyaknya spanduk yang bertebaran di sejumlah titik di kawasan kota Pontianak, akhirnya pada hari ini (Kamis, 11/01/2018) baru bisa dilihat pasangan-pasangan siapa saja yang sudah pasti maju ke proses pesta demokrasi selanjutnya.

Terlepas dari siapapun yang terpilih, Blogger Borneo baru melihat adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 27 Desember 2017 mengenai “Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

LARANGAN PNS BERPOLITIK

Dalam surat keputusan menteri tersebut, merujuk kepada salah satu aturan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
  5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online (daring) maupun media sosial;
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan partai politik.

Selain mengatur aturan mengenai larangan PNS berpolitik, surat edaran menteri PAN-RB ini juga turut mengatur mengenai sanksi apa saja yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika didapati melakukan pelanggaran selama proses PILKADA serentak ini berlangsung.

Secara lengkap, isi dari surat menteri PAN-RB mengenai larangan PNS berpolitik ini bisa dilihat melalui laman KEMENPAN-RB Republik Indonesia.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More