TPFx Pontianak
Umum

Cermati Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Lelang

×

Cermati Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Lelang

Sebarkan artikel ini
LKP Cerdas Berdaya

Rumah bekas atau second memang banyak dijual di Indonesia. Banyak agen properti yang menjual rumah bekas dengan segala fasilitas yang ada. Iklan rumah bekas pun menjejali koran, media, dan juga internet di mana kini sudah ada situs jual beli rumah Online seperti www.urbanindo.com.

Namun, rumah bekas tidak hanya dijual lewat berbagai media seperti yang disebutkan di atas saja. Rumah bekas juga terkadang ada yang dijual secara lelang. Rumah lelang biasanya dipublikasikan oleh bank. Rumah sitaan bank tersebut biasanya dilelang lewat lembaga lelang.

Membeli rumah lelang sendiri memiliki beberapa keuntungan, di antaranya yang paling kentara adalah harganya yang bisa berada di bawah harga standar rata-rata. Walau bekas, rumah lelang rata-rata masih dalam kondisi yang baik karena rumah dijual karena disita, bukan karena fisiknya yang sudah buruk.

Sebelum Anda membeli rumah, simaklah beberapa hal berikut:

Lelang Rumah

Hubungi Balai Lelang

Informasi mengenai rumah lelang biasanya dapat Anda temukan lewat umat kabar. Namun, jika Anda ingin membelinya Anda perlu mengikuti lelang. Biasanya Anda perlu untuk mendatangi balai lelang baik milik pemerintah maupun swasta yang ditunjuk pemohon lelang.

Baca Juga:  Sun Life Syariah Selenggarakan Customer Gathering Perdana di Pontianak

Aturan dan Persyaratan

Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Biasanya Anda akan diminta untuk membayar uang jaminan yang besarannya biasanya 20% hingga 50% dari besaran taksiran terendah rumah yang akan dilelang. Dana tersebut akan dikembalikan jika Anda tidak memenangkan lelang. Jika menang, maka Anda harus melunasi sisa uang dan akhirnya bisa memiliki rumah tersebut.

Anda juga perlu untuk melampirkan syarat administratif seperti memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lain yang diminta.

Risalah Lelang

Jika Anda memenangkan lelang, Anda akan mendapatkan sebuah Risalah Lelang. Risalah Lelang ini fungsinya sama dengan Akta Jual Beli (AJB) yang nantinya dapat digunakan sebagai persyaratan balik nama sertifikat rumah dan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perhatikan Rumah Yang Dilelang

Anda perlu lebih rinci untuk melihat rumah lelang. Karena bisa jadi nantinya akan ada konsekuensi hukum yang datang. Perhatikan duga rumah yang dilelang lewat badan pemerintah lewat pengadilan, karena bisa jadi rumah tersebut belum dikosongkan. Maka cek dan teliti secara langsung terlebih dahulu properti tersebut sebelum mengikuti lelang. (ADV)