Standar Pelayanan Minimum Universitas Tanjungpura Pontianak
BloggerBorneo.com – Universitas Tanjungpura (Untan) merupakan perguruan tinggi negeri yang berdiri sejak 20 Mei 1959 dengan nama Universitas Daja Nasional. Dalam perjalanan Untan sejak didirikan hingga sekarang, telah terjadi banyak perubahan, baik secara internal maupun eksternal.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyikapi perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan kebutuhan pemerintah dan masyarakat luas.
SPM UNTAN
Hal itu berarti bahwa warga Universitas Tanjungpura Pontianak harus meluangkan waktu yang lebih banyak, menyiapkan energi yang lebih besar, serta membangun kepercayaan dan sinergi yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan untuk bekerja secara optimal mewujudkan visi, misi, dan tujuan-tujuan institusi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untan menerjemahkan amanat tersebut ke dalam 5 (lima) strategi kebijakan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis Untan (Renstra 2015-2019), yakni:
- Peningkatan kualitas pendidikan tinggi,
- Peningkatan relevansi pendidikan tinggi,
- Peningkatan pemerataan akses pendidikan tinggi,
- Peningkatan daya saing pendidikan tinggi dan
- Peningkatan tata kelola kelembagaan perguruan tinggi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Untan juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Standar Pelayanan adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan guna memberikan pelayanan yang berkualitas.
Pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang cepat, mudah, menyenangkan, akurat, terpercaya, adil serta mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Manfaat yang diperoleh dari adanya SPM, antara lain memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan.
SPM merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Untan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan layanan, biaya, serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Penyusunan SPM Untan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan.
Penerapan SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemberi pelayanan sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam perencanaan maupun penganggaran, peran serta masyarakat diperlukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan agar perguruan tinggi dapat memenuhi SPM dan bahkan meningkatkan pelayanan di masa yang akan datang.
Prinsip-prinsip SPM yang patut diperhatikan, yaitu sederhana, konkrit dan mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaian
SPM Untan merupakan tolok ukur kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh Universitas Tanjungpura dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan agar menghasilkan sarjana, magister, dan doktor yang berkualitas, berakhlak mulia dan berkarya luhur di masyarakat.
Para lulusan dapat pula memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif, berperan aktif dalam pemecahan masalah sosial, dan mampu mengelola sumber daya secara efisien, produktif, dan akuntabel.
Secara lengkap, penjelasan mengenai SPM UNTAN dapat dibaca dan diunduh melalui link tautan dibawah ini.
Referensi:
- Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 31 Tahun 2017 [Unduh Disini]