Denie Amiruddin: 5 Peran Mahkamah Konstitusi RI dalam Konteks Penyelenggaraan Negara

Image: Facebook.com/fakultashukum.umpontianak

Seminar Nasional dan Call for Paper dengan Tema: Aktualisasi UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Penyelenggaraan Negara: 23 Tahun Reformasi diselenggarakan pada Sabtu s/d Minggu 11-12 Desember 2021 bertempat di Hotel Wyndham Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Peran Mahkamah Konstitusi

Dalam agenda yang dilaksanakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya bekerjasama dengan Badan Pengkajian MPR RI dan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia ini dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Dr. (Cand) Denie Amiruddin, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu virtual dan offline dengan protokol kesehatan ketat. Urgensi pembahasan tersebut kemudian mengundang banyak para pakar atau ahli hukum tata negara di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Denie Amiruddin memaparkan makalah atau paper dengan judul “Peran Mahkamah Konstitusi RI Sebagai Aktualisasi Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Menjaga Konstitusi Negara Indonesia”.

Dalam kesimpulannya, presentasi paper tersebut menjelaskan bahwa peristiwa lahirnya MK RI tidak terlepas dari gagasan untuk membentuk lembaga yang memiliki wewenang menguji UU terhadap UUD NRI 1945 secara konstitusi.

Perjalanan Panjang Amandemen

“Perjalanan panjang menuju sepemahaman pendapat pada lahirnya terealisasi pada saat lahirnya reformasi yang salah satu agendanya melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MK RI lahir merupakan amanah dari amandemen Ketiga yang pada akhirnya merubah kekuasaan kehakiman di Indonesia.” ujar Denie Amiruddin yang merupakan mahasiswa PDIH atau kandidat doktor dari Universitas Brawijaya tersebut.

Selain itu Denie juga berpendapat bahwa dengan pembaharuan kekuasaan kehakiman tersebut telah pula merubah semula supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi.

Terdapat 5 Peran Mahkamah Konstitusi RI dalam konteks penyelenggaraan negara cukup strategis, antara lain:

  1. MK berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution);
  2. MK berperan sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution);
  3. MK berperan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights);
  4. MK berperan sebagai pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights);
  5. MK berperan sebagai pelindung demokrasi (the protector of democracy)”.

Rekaman Video Kegiatan

Secara lengkap, kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper dengan Tema: Aktualisasi UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Penyelenggaraan Negara: 23 Tahun Reformasi bisa dilihat melalui rekaman video dibawah ini:

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!