Terungkap Alasan DNA Pro Menggunakan Skema Ponzi dalam Menjalankan Bisnisnya
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum’at (27/05/2022) Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe menjelaskan mengenai alasan kenapa menggunakan skema ponzi pada aplikasi robot trading yang dijalankan oleh perusahaannya.
TOPIK UTAMA
Alasan DNA Pro Menggunakan Skema Ponzi
Menurutnya, alasan DNA Pro menggunakan skema ponzi dikarenakan sistem robot trading yang mereka buat sejak awal belum siap untuk diluncurkan. Seperti yang telah banyak diberitakan sebelumnya bahwa Daniel Abe merupakan satu dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DNA Pro.
Daniel Abe menjelaskan bahwa sistem robot trading yang dibuat perusahaannya itu awalnya memiliki tujuan yang baik, yaitu ingin membantu orang dalam berinvestasi. Namun seiring bertambah pesatnya member dan situasi yang makin berkembang, ketidaksiapan sistem justru membuat skema piramida keuntungan bagi member malah terjadi.
Disini dia tidak menjelaskan lebih detail mengapa perusahaannya pada akhirnya memutuskan untuk menerapkan skema ponzi dalam robot trading itu. Meskipun begitu, Daniel Abe merasa menyesal karena telah melakukan tindakan tersebut.
“Saya Daniel Ade sabagai Direktur Utama DNA Pro meminta maaf kepada kolega, keluarga, kepada para korban,” demikian ucapnya singkat seperti dikutip dari laman nasional.tempo.com, Jum’at (28/05/2022).
Keuntungan Dibuat Manipulatif
Masih di sesi yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa keuntungan yang dibuat DNA Pro Akademi adalah manipulatif. Grafik keuntungan yang dilihat member dalam aplikasi robot trading tersebut hanyalah sebuah tipuan semata.
Whisnu menegaskan bahwa skema ponzi merupakan hal yang ilegal seperti diatur dalam Undang-Undang Perdagangan dan DNA Pro Akademi statusnya tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Dua alasan ini menjadi dasar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan para korban.
Sebagai informasi, skema ponzi merupakan penipuan berkedok investasi. Investor lama akan dibayar melalui dana yang dihimpun dari investor baru yang diajak. Cara tersebut menjanjikan hasil investasi dengan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau bahkan tanpa risiko. Ketika penyelenggara investasi sulit merekrut investor baru, maka skema ini akan rubuh.
Sempat Melarikan Diri Keluar Negeri
Awalnya ketika kasus ini mulai diproses, pada tanggal 24 April 2022 pihak kepolisian langsung menetapkan Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe sebagai tersangka. Pada saat itu dia sempat melarikan keluar negeri bersama dua rekannya, Daniel Zii dan Ferawaty aliass Fii. Abe kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa jumlah korban DNA Pro mencapai 3.621 orang dengan total kerugian mencapai sekitar kurang lebih Rp 551,72 miliar. Kasus ini sempat menyeret sejumlah nama pesohor seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop hingga Billy Syahputra.
Ramadhan menjelaskan mengenai keuntungan yang didapat oleh para member adalah manipulatif, meskipun pada saat melakukang trading dapat dilihat secara langsung grafik yang ditampilkan kepada para member. Dan karena menerapkan skema ponzi maka aktivitas bisnis DNA Pro Akademi dianggap ilegal.
Menelusuri Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik masih melacak aset DNA Pro yang belum ditemukan. Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penelusuran aliran dana juga masih diupayakan.
Hermawan menjelaskan bahwa untuk saat ini para penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk melakukan tracing asset yang diduga tersimpan di dalam maupun luar negeri,” Menurutnya, jumlah uang yang diduga hasil kejahatan ini masih akan bertambah. Selain itu juga masih dicari aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak lainnya milik para terduga pelaku.
Kesimpulan
PT DNA Pro Akademi merupakan perusahaan robot trading yang dalam aktivitas usahanya menjanjikan para membernya keuntungan secara tetap dalam satu bulan. Status perusahaan ini tidak terdaftar di BAPPEBTI sehingga dianggap ilegal oleh pihak kepolisian. Sejak diproses, hingga saat ini telah ditetapkan 12 orang tersangka.
Adapun nama ke-12 orang tersangka tersebut, antara lain: Daniel Abe, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua, Try Sutrisno, Franky, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Daniel Zii dan Ferawaty alias Fei statusnya masih buron. Mereka diduga berada di luar negeri.
Hingga saat ini kedua tersangka tersebut belum dapat ditemukan, meskipun polisi telah meminta Interpol untuk mengeluarkan perintah pencarian dan penangkapan terhadap keduanya. Kasus DNA Pro ini sempat menyeret nama sejumlah selebritis tanah air seperti Ivan Gunawan, Rossa, hingga Billy Syahputra. Ada juga nama DJ Una yang mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong ini. (ADV)
Comments are closed.